Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri HAM Mugiyanto menilai polemik kasus kematian pelajar MHS kembali membuka perdebatan mengenai kewenangan peradilan militer, dalam menangani perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
Perdebatan itu menguat setelah keluarga korban bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam konteks tersebut, perdebatan kemudian berkembang pada yurisdiksi peradilan militer, terutama setelah keluarga korban dan organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 ke Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sertu Riza Pahlivi dalam perkara kematian pelajar berusia 15 tahun, MHS, kembali menjadi perhatian publik. Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan putusan tersebut meski tuntutan oditur militer sebelumnya 1 tahun penjara. Putusan itu memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
