Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wamendagri Bima Arya Ungkap Akar Korupsi Kepala Daerah, OTT Saja Tak Cukup
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto saat ditemui usai acara di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Wamendagri Bima Arya menilai pemberantasan korupsi kepala daerah tidak cukup mengandalkan OTT, melainkan perlu pencegahan sejak hulu.

  • Pencegahan mencakup edukasi pemilih dalam memilih pemimpin serta pembenahan sistem partai saat menyiapkan kandidat kepala daerah.

  • Pada 2005–2025, 506 kepala daerah dan 545 anggota DPRD terjerat korupsi; Bima menyoroti dorongan mengembalikan modal politik sebagai salah satu penyebab.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bima Arya bilang menangkap orang korup saja belum cukup. Korupsi harus dicegah dari awal. Orang perlu belajar memilih pemimpin yang baik. Partai juga perlu memilih calon dengan lebih baik. Dari 2005 sampai 2025, ada 506 kepala daerah kena kasus korupsi. Bima bilang uang saat pemilihan bisa membuat orang mencari uang lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pandangan Bima Arya menempatkan pemberantasan korupsi sebagai pembenahan yang lebih menyeluruh: bukan semata penindakan ketika pelanggaran telah terjadi, melainkan perhatian pada pendidikan pemilih, penyiapan kandidat oleh partai, dan tekanan pengembalian modal politik. Pengakuan atas akar persoalan ini menunjukkan adanya ruang untuk memutus pola yang selama ini membuat korupsi berulang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai pencegahan korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak cukup diselesaikan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, tetapi perlu terus menguatkan mekanisme pencegahan dari awal.

"Kalau saya ditanya, apa yang harus dilakukan memberantas korupsi? Maka jawabannya adalah pemberantasan tidak bisa hanya di ujung (hilir) atau OTT, oleh karenanya kami harus membenahi persoalan sejak awal," kata Bima melansir ANTARA, Rabu (21/10/2026).

Dia mengatakan, dalam kasus korupsi kepala daerah upaya pencegahan melihat banyak aspek, mulai dari mengedukasi cara masyarakat dalam memilih calon pemimpin sampai pembenahan sistem partai saat mempersiapkan kandidat kepala daerah.

Sepanjang 2005 hingga 2025 jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi mencapai 506 orang.

Adapun rinciannya, yakni gubernur sebanyak 39 kasus, wakil gubernur tujuh kasus, bupati 286 kasus, wakil bupati 66 kasus, wali kota 78 kasus, dan wakil wali kota 25 kasus.

Selain itu, dari angka itu, terdapat empat kasus korupsi menjerat penjabat (pj) bupati dan satu kasus pj wali kota.

Sedangkan, korupsi yang menjerat anggota DPRD sejak 2010 sampai 2025 sebanyak 545 kasus.

Ia menyebut, seorang kepala daerah bisa melakukan tindak korupsi, salah satunya karena harus mengembalikan modal politik.

"Kalau semuanya menggunakan uang di awal maka semuanya akan mencari uang," ucapnya.

Wamendagri Bima menegaskan korupsi telah menjadi persoalan yang masih dihadapi bangsa dan akar masalahnya terus coba diputus sehingga tak menjadi masalah berlarut.

"Bapak Rektor dan Bapak-Ibu sekalian, salah satu tantangan besar yang kita hadapi saat ini adalah kasus korupsi," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article