Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamendagri: Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Rugikan Negara

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya ketika berada di kediaman Ketua MPR, Ahmad Muzani. (www.instagram.com/@ahmadmuzani2)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, kembali menegaskan penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak diperbolehkan. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Apalagi mobil dinas dibeli menggunakan APBD. 

"Itu kan fasilitas negara yang digunakan oleh para kepala daerah yang menimbulkan risiko potensi kerugian negara," ujar Bima di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). 

Ia mengatakan, meski pekan ini libur, tetapi ada pula ASN yang tetap piket dan bekerja.

"Itu kan butuh mobil dinas juga. Jadi, jangan sangka (momen) libur ini semuanya juga libur. Kan gak," tutur politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

Ia menambahkan, cara kerja di instansi pemerintah juga memberlakukan sistem shift. Ketika ada ASN yang masuk, maka akan butuh fasilitas mobil dinas. 

1. Pemberian apresiasi bagi ASN tak bisa dijadikan alasan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. (IDN Times/Amir Faisol).

Lebih lanjut, kata Bima, alasan pemberian apresiasi bagi para ASN lewat mobil dinas juga tidak bisa dibenarkan.

"Sebab, bisa dibayangkan bila dibolehkan semua, maka akan ada mobilisasi fasilitas daerah (untuk mudik). Akan ada mobilisasi fasilitas negara yang dipakai oleh para kepala daerah," tutur dia. 

Alih-alih memperbolehkan untuk membawa mobil dinas ke kampung halaman, pemberian apresiasi bisa disampaikan dengan cara lain. 

2. Wali Kota Depok akan ditegur

Wali Kota Depok, Supian Suri (IDN Times/Dicky)

Sebelumnya, pada Senin (31/3/2025), Bima menyampaikan bakal menegur Wali Kota Depok, Supian Suri yang memperbolehkan ASN membawa pulang mobil dinas ke kampung halaman. Sebab, mobil dinas merupakan aset negara yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan tugas negara. 

"Ya, akan kami tegur," ujar Bima di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. 

Bima menegaskan kepada kepala daerah lain agar tidak mencontoh perilaku Supian. Sebab, kebijakan Supian tidak sesuai aturan. 

"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan dan menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," kata dia. 

3. ASN bertanggung jawab atas kendaraan dinas yang mereka pakai

Ilustrasi kendaraan mudik (IDN Times/Esti Suryani)

Sementara, Supian berdalih ASN harus bertanggung jawab penuh atas kendaraan dinas yang dibawa ke kampung halaman. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, maka ASN yang bersangkutan wajib menanggung akibatnya.

"Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya, itu tanggung jawab mereka," ujar Supian, Minggu (30/3/2025). 

Lantaran hal tersebut, Supian menegaskan pemkot tidak akan segan mengambil tindakan jika ada mobil dinas yang mengalami risiko tinggi selama digunakan untuk perjalanan mudik.

"Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara (seperti sedia kala) jika hal itu terjadi," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us