Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik dengan Mobil Dinas

Wali Kota Depok, Supian Suri (IDN Times/Dicky)
Wali Kota Depok, Supian Suri (IDN Times/Dicky)
Intinya sih...
  • Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
  • Supian beralasan sebagai bentuk apresiasi pengabdian ASN dan memastikan mereka kembali tepat waktu setelah Lebaran.
  • Meski diizinkan, ASN bertanggung jawab penuh atas kendaraan dinas dan pemkot akan mengambil tindakan jika terjadi risiko tinggi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Kebijakan Supian itu menjadi sorotan lantaran bertentangan dengan instruksi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Supian mengatakan keputusan membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik didasari beberapa faktor. Salah satunya bentuk apresiasi atas pengabdian ASN dan keterbatasan kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan pegawai. 

"Kami memang mengizinkan kepada teman-teman yang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai mudik ke kampung halaman)," ujar Supian ketika dikonfirmasi pada Minggu (30/3/2025). 

"Pertama, kan gak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan. Jadi, diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini. Sehingga, kami izinkan," tutur dia. 

Ia juga beralasan dengan membolehkan mudik dengan kendaraan dinas maka dapat memastikan ASN bisa kembali ke Depok tepat waktu setelah Lebaran. Tanpa terkendala masalah transportasi. 

1. ASN bertanggung jawab atas kendaraan dinas yang mereka pakai

Ilustrasi kendaraan mudik (IDN Times/Esti Suryani)
Ilustrasi kendaraan mudik (IDN Times/Esti Suryani)

Meski dibolehkan membawa kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman, tetapi ASN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut.

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan maka ASN yang bersangkutan wajib menanggung akibatnya. "Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka," ujarnya.

Lantaran hal tersebut, Supian menegaskan pemkot tidak akan segan mengambil tindakan jika ada mobil dinas yang mengalami risiko tinggi selama digunakan untuk perjalanan mudik. "Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara (seperti sedia kala) jika semisalnya hal itu terjadi," katanya. 

2. Mobil dinas tak boleh dipinjamkan lagi ke keluarga saat mudik

Ilustrasi pendatang baru. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pendatang baru. (IDN Times/Sukma Shakti)

Supian juga mengingatkan tanggung jawab atas mobil dinas tetap melekat pada pegawai yang diberikan amanah. Baik saat kendaraan digunakan untuk mudik maupun jika ditinggalkan di Depok. Saat mudik pun kendaraan tersebut tak boleh dipinjamkan ke keluarga. 

"Kedua, (mobil dinas) ditinggal pun istilahnya akan jadi PR lagi kalau tidak dibawa, bisa juga terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya. 

3. KPK menyentil Supian yang seharusnya menjadi teladan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, sikap Supian itu langsung disentil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetiyo mengatakan sebagai kepala daerah Supian bisa melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kendaraan dinas. 

"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi. Khususnya pada momen saat ini untuk pengendalian gratifikasi hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya idulfitri," ujar Budi di dalam keterangannya pada Sabtu (29/3/2025). 

Budi menegaskan kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia berharap Supian bisa mengawasi fungsi dari kendaraan dinas tersebut. 

"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us