Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut, putusan MK tersebut menjadi referensi dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saat ini kita (Kemendagri) tengah melakukan kajian dan putusan MK, itu kita jadikan referensi yang sangat penting,” kata Bima dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Bima, Kemendagri melakukan kajian bersama dengan kementerian/lembaga lainnya, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan DPR RI.