Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (dok.Humas Kementerian Hukum)
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej (dok.Humas Kementerian Hukum)

Intinya sih...

  • RUU KUHAP wajib diselesaikan pada tahun 2025, karena berdampak besar terhadap pelaksanaan KUHP yang mulai berlaku per 2 Januari 2026.
  • KUHAP baru dibutuhkan agar sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia, terutama terkait penahanan.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Sebab, KUHAP berkaitan dan berdampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 mendatang.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus di sahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," ujar Eddy dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di