DPR Tancap Gas Bahas RUU Perampasan Aset usai RUU KUHAP Rampung

- Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir akan langsung bahas RUU Perampasan Aset setelah RUU KUHAP rampung.
- DPR menilai Revisi KUHAP lebih mendesak untuk segera dituntaskan daripada RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri.
- Komisi III DPR akan kebut pembahasan beleid Revisi KUHAP di masa reses untuk cepat tuntas mengingat ada dua RUU lainnya yang mengantre.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan langsung tancap gas memnahas RUU Perampasan Aset setelah RUU KUHAP rampung. Adapun, pembahasan RUU KUHAP saat ini sedang berproses di Komisi III DPR.
"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
1. DPR bantah ada tarik ulur pembahasan RUU Perampasan Aset

Lebih lanjut, Adies menepis adanya tarik ulur pembahasan RUU Perampasan Aset antara pihak DPR dan pemerintah. Menurut dia, DPR RI saat ini masih menilai bahwa Revisi KUHAP lebih mendesak untuk segera dituntaskan, karena muatannya bisa berlaku di RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri.
"Ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama Revisi UU Kepolisian. Jadi kita nunggu KUHAP dulu," kata dia.
Dia tidak ingin setelah RUU KUHAP rampung justru tidak selerasa dengan aturan-aturan penegakan hukum yang lain di Indonesia.
"Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," kata Adies.
2. RUU KUHAP bakal dikebut meski DPR reses

Adies mengatakan, Revisi KUHAP juga bakal dikebut oleh Komisi III meskipun DPR RI ini mulai memasuki masa reses mulai Rabu (28/52025). Dia mengatakan, pimpinan DPR akan merestui pembahasan beleid Revisi KUHAP di masa reses supaya cepat tuntas mengingat ada dua RUU lainnya yang mengantre.
"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," kata dia.
3. Target RUU KUHAP rampung tahun ini

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nashir Djamil mengungkapkan, RUU KUHAP ditargetkan dapat disahkan pada 31 Desember 2025. Hal ini menyusul berlakunya KUHP yang baru pada Januari 2026.
"Rencananya nih akan disahkan (RUU KUHAP) itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku, itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," kata Nashir Djamil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan juga menambahkan, pihaknya terus melakukan public hearing dengan mendengar aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil hingga sejumlah organisasi untuk mengakomodir masukan mereka dalam RUU KUHAP.
"Ya itu kan pembahasan, jadi ada dua tahap dalam pembentukan undang-undang, penyusunan dan pembahasan," kata dia.