Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III Targetkan RUU KUHAP Disahkan 31 Desember 2025

Anggota Komisi III DPR RI Nashir Djamil. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nashir Djamil mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan tepat pada 31 Desember 2025. Hal ini menyusul berlakunya KUHP yang baru pada Januari 2026.

Adapun Komisi III DPR sempat menunda pembahasan RUU KUHAP pada masa sidang ini.

"Rencananya nih akan disahkan (RUU KUHAP) itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku, itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," kata Nashir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bob Hasan menyatakan, RUU KUHAP ditargetkan akan rampung tahun ini.

Bob mengatakan, Komisi III DPR terus melakukan public hearing dengan mendengar aspirasi dari Koalisi Masyarakat Sipil hingga sejumlah organisasi untuk mengakomodir masukan mereka dalam RUU KUHAP.

"Ya itu kan pembahasan, jadi ada dua tahap dalam pembentukan undang-undang, penyusunan dan pembahasan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us