Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui, IPW melaporkan Wamenkumham Edward O.S. Hiariej ke KPK pada Maret 2023, atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa, 14 Maret 2023.
Sugeng menyampaikan, laporannya ini terkait dengan dua peristiwa berbeda. Peristiwa ini berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkumham.
"Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar dia.
Dalam laporannya, Sugeng turut membawa sejumlah dokumen yang ia klaim sebagai bukti. Salah satunya adalah bukti transfer.
"Banyak. Ada empat bukti kiriman dana. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima dana tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernam YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujarnya.