Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wamenkumham Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum dalam Konferensi Nasional Keadilan Restoratif (Youtube/ICJR)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edwar Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan pemerintah bersama DPR telah sepakat akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Penghapusan itu dilakukan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Hal yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan," ujar Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/11/2022).

"Sementara, penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK, dan itu delik aduan," sambungnya.

1. DPR minta ada pasal yang bisa jadi pedoman hukum yang hidup di dalam masyarakat

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Dalam kesempatan itu, Eddy mengatakan, DPR juga meminta adanya pasal untuk jadi pedoman hukum yang hidup di dalam masyarakat, atau living law.

"Fraksi-fraksi DPR meminta agar ada PP yang jadi pedoman untuk penyusunan perda (peraturan daerah) terkait dengan living law itu," kata dia.

2. Hakim tidak bisa langsung memvonis hukuman mati

Editorial Team

Tonton lebih seru di