Surabaya, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, buka suara tentang perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa Eddy ini menerangkan, berdasarkan keterangan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono, putusan tersebut langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini ada, diperpanjang satu tahun atau berakhir pada 20 Desember 2024.
"Artinya memang Presiden harus segera mengubah Keputusan Presiden (Kepres) mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang 4 tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," ujarnya di Surabaya usai acara Kumham Goes Kampus di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023).