Jakarta, IDN Times - Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil sempat disampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026). Usulan itu disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin.
Khozin mengkritisi keberadaan wakil kepala daerah yang selama ini kerap hanya menjadi vote getter. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar saat pilkada rakyat cukup memilih kepala daerah. Sementara wakilnya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
"Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah," kata Khozin.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, menilai wacana tersebut bukan isu baru. Menurutnya, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya wakil kepala daerah dipilih bersama kepala daerah sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir dan perlu ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rendy mengatakan, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 secara eksplisit hanya menyebut gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pihak yang dipilih secara demokratis. Karena itu, menurutnya, keberadaan wakil kepala daerah tidak memiliki pengaturan eksplisit dalam konstitusi sehingga masih terbuka untuk dievaluasi melalui pembentukan undang-undang.
Menurut Rendy, penghapusan pemilihan wakil kepala daerah tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Namun, ia menegaskan kepala daerah tetap harus dipilih secara demokratis.
Berikut wawancara khusus IDN Times dengan Rendy Umboh soal wacana pilkada tanpa memilih wakil:
