Jakarta, IDN Times - Di balik pembangunan Indonesia yang terus melesat, tidak terlepas dari adanya pencemaran lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan (KLHK) mencatat ada ribuan pelanggaran pencemaran lingkungan di Indonesia dalam beberapa tahun ini.
Di sisi penindakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan, tidak sedikit tantangan yang dihadapi, utamanya masalah pembuktian di meja hijau. Kendati, secara regulasi menurut KLHK, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja cukup mengakomodasi dalam menunjang pengendalian pencegahan pencemaran lingkungan.
Namun, di balik banyaknya masalah pencemaran lingkungan, hal yang tidak kalah pentingnya adalah edukasi kepada masyarakat, tentang bagaimana manfaat dan menjaga lingkunan. Edukasid dengan membangun kebiasan baik, atau perubahan prilaku adalah hal yang sangat signifikan.
Berikut wawancara khusus IDN Times dengan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungkan KLHK, Sigit Reliantoro, pada awal November 2022.