Wantim MUI Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mengajak masyarakat menghormati putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kami menghormati putusan MK terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MUI meyakini bahwa putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang benar, jujur, dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Zainut, Senin (22/4/2024).
Zainut mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, tak ada upaya hukum lain atas putusan MK.
"Kami berharap Putusan MK itu bisa menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada. MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ikhlas dan legowo. Semua pihak hendaknya bisa ikhlas dan legowo menerima putusan MK tersebut," ucap dia.