MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang didalilkan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pemilu Presiden 2024. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak pemohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, MK juga menolak seluruh gugatan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Meski begitu, ada tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda dari mayoritas hakim. Mereka adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Ketiganya menyatakan ada ketidaknetralan pejabat. Mereka menilai seharusnya Mahakamah Konstitusi menyarankan pemungutan suara ulang (PSU).