Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN), Pantas Nainggolan, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menunjuk Dewan Kawasan (Dewas) setelah Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.
RUU tersebut mengatur keberadaan Dewas untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Menurut Pantas, secara teritorial, jika bicara tata ruang tidak mungkin hanya Jakarta, Bekasi atau hanya Bogor saja.
"Ini harus dilihat dalam satu kawasan. Kawasan tersebut kemudian dalam draf ini harapannya Wapres (Wakil Presiden) ditunjuk menjadi semacam Ketua Dewas supaya otoritasnya lebih kuat. Jadi mampu mengkoordinasikan menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis," ujar Pantas di Gedung DPRD, Selasa (19/9/2023).