Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ibu Kota Negara Pindah Jakarta Jadi DKJ Tahun 2024, Heru: Masih Lama

Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat pada Jumat, 26 September 2021. (IDN Times/Herka Yanis)
Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat pada Jumat, 26 September 2021. (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta direncanakan akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu seiring dipindahnya ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, saat ini status tersebut masih dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU). Meski demikian, Heru enggan membeberkannya poin dalam RUU tersebut.

"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang," ujar Heru di Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

1. Pemindahan ibu kota negara jadi mengubah status Jakarta

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan ibu kota negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota, diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Sri Mulyani dalam postingan Instagram-nya, @smindrawati, dikutip IDN Times, Kamis (14/9/2023).

2. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Bendahara negara itu mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Menurutnya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Setelah menteri-menteri terkait melakukan pembahasan mengenai rancangan aturan tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan.

"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres," ujar Sri Mulyani.

3. Penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta butuh penyesuaian

Warga berolahraga di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (11/10/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Warga berolahraga di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (11/10/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah mengusulkan RUU DKJ untuk masuk dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua pada rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, Senin (11/9/2023).

Pemerintah menilai RUU tersebut tak bisa lagi diabaikan. Terlebih sejak ditetapkannya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.

Dikatakan, Pasal 41 UU 3/2022 tentang IKN mengamanatkan perubahan hukum tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Jadi, tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej dalam keterangannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us