Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah baik masjid, musala, maupun rumah ibadah bagi pemeluk agama lainnya.
"Sudah diperbolehkan, termasuk Salat Jumat berjamaah. Tapi tetap harus mengacu protokol kesehatan COVID-19," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/5).