Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran tentang mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut bernomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, per tanggal 21 Februari 2025.
"Kami rapat dan sepakat kita dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ayo kumandangkan (lagu Indonesia Raya) setiap jam 10 pagi," kata Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada jurnalis, Senin (24/2/2025).