Jakarta, IDN Times - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengakui bahwa mobil Toyota Lexus dengan nomor pelat RI-36 miliknya. Mobil itu menjadi perburuan warganet lantaran polisi yang mengawalnya terkesan arogan di jalan.
Polisi patwal terekam kamera menunjuk ke arah mobil taksi premium saat lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat sedang padat. Dokumentasi video itu pun viral di media sosial.
Publik mempertanyakan apakah dibolehkan mobil dengan pelat dinas Utusan Khusus Presiden ikut mendapat pengawalan layaknya presiden dan wakil presiden.
Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mengatakan, wajar bila warga protes melihat kelakuan sejumlah pejabat yang mendapatkan fasilitas patwal dan meminta pengguna jalan lain memberikan jalan bagi mereka.
"Kita berhak mengkritisi itu karena kita sebagai pengguna jalan, sebagai warga negara yang memang semestinya mendapatkan kesempatan untuk menggunakan jalan sebagaimana pengguna jalan yang lain. Jadi, kalau memang ada orang yang tidak mendapatkan hak pengecualian seperti yang tertulis di dalam undang-undang, maka kita bisa protes," ujar Arif, dikutip dari akun media sosial YLBHI, Minggu (12/1/2025).
"Kita bisa menolak itu (memberikan jalan). Bahkan kemudian mendorong penegakan hukum ketika kita bisa membuktikan ada pelanggaran di sana, baik itu yang dikawal maupun yang mengawal," kata dia.