Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Patwal mobil Toyota Lexus, RI-36 yang bersikap arogan ketika di jalan raya. (Dokumentasi X)
Patwal mobil Toyota Lexus, RI-36 yang bersikap arogan ketika di jalan raya. (Dokumentasi X)

Intinya sih...

  • Mobil RI 36 milik Raffi Ahmad tetap dikawal meski kosong
  • Publik protes terhadap pengawalan mobil dinas tanpa pejabat negara di dalamnya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengakui bahwa mobil Toyota Lexus dengan nomor pelat RI-36 miliknya. Mobil itu menjadi perburuan warganet lantaran polisi yang mengawalnya terkesan arogan di jalan. 

Polisi patwal terekam kamera menunjuk ke arah mobil taksi premium saat lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat sedang padat. Dokumentasi video itu pun viral di media sosial. 

Publik mempertanyakan apakah dibolehkan mobil dengan pelat dinas Utusan Khusus Presiden ikut mendapat pengawalan layaknya presiden dan wakil presiden.

Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mengatakan, wajar bila warga protes melihat kelakuan sejumlah pejabat yang mendapatkan fasilitas patwal dan meminta pengguna jalan lain memberikan jalan bagi mereka. 

"Kita berhak mengkritisi itu karena kita sebagai pengguna jalan, sebagai warga negara yang memang semestinya mendapatkan kesempatan untuk menggunakan jalan sebagaimana pengguna jalan yang lain. Jadi, kalau memang ada orang yang tidak mendapatkan hak pengecualian seperti yang tertulis di dalam undang-undang, maka kita bisa protes," ujar Arif, dikutip dari akun media sosial YLBHI, Minggu (12/1/2025). 

"Kita bisa menolak itu (memberikan jalan). Bahkan kemudian mendorong penegakan hukum ketika kita bisa membuktikan ada pelanggaran di sana, baik itu yang dikawal maupun yang mengawal," kata dia.

1. Deretan pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan

Suasana lengang jalanan MH Thamrin-Sudirman, 2 Januari 2025. (IDN Times/Sonya Michaella)

Arif tak menampik ada pengecualian yang mewajibkan pengguna jalan lain untuk mendahulukan kendaraan tertentu.

Itu semua tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam Pasal 134 jelas tertulis pengguna jalan mana saja yang berhak memperoleh hak jalan utama. Mereka adalah sebagai berikut:

  • kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • ambulans yang mengangkut orang sakit
  • kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
  • kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • iring-iringan pengantar jenazah
  • konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia 

YLBHI juga menjelaskan pimpinan lembaga negara, pemerintah atau eksekutif adalah presiden dan wakil presiden. Menteri tidak termasuk ke dalam pimpinan lembaga negara. Hal itu mengacu kepada UU Kementerian Pasal 1. 

"Konsekuensinya kendaraan bermotor yang digunakan oleh menteri tidak mendapatkan prioritas dan tak wajib didahulukan dari pengguna jalan lain," kata YLBHI. 

2. Raffi Ahmad akui mobilnya kosong ketika terekam oleh publik

Pesohor Raffi Ahmad menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Sementara, Raffi Ahmad mengatakan, ia tidak berada di dalam mobil dengan plat RI 36 saat kejadian. Meskipun begitu, mobilnya tetap dikawal oleh patwal dan meminta prioritas untuk didahulukan di jalan. 

"Pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," ujar Raffi di dalam keterangan tertulis. 

Berdasarkan keterangan versi Raffi, mobil tersebut sedang berada di belakang taksi premium berwarna hitam. Namun, ada truk yang berhenti di depan taksi Alphard tersebut.

Pengemudi Alphard disebut berupaya menyalip dengan mengambil lajur kanan dan hampir menyerempet mobil yang melintas. Pengemudi taksi dan mobil yang hampir terserempet lalu membuka jendela dan berdebat.

"Taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut. Pengemudi taksi dan mobil itu kemudian membuka jendela dan saling adu argumen," kata dia.

Raffi mengatakan, petugas patwal yang mengawal mobilnya khawatir perselisihan itu memicu kemacetan. Raffi mengeklaim tindakan patwal yang terkesan arogan sebatas mengingatkan sopir taksi untuk terus melaju daripada berdebat.

3. Polda Metro Jaya bolehkan mobil dinas kosong tetap dikawal di jalan

Suasana lengang jalanan MH Thamrin-Sudirman, 2 Januari 2025. (IDN Times/Sonya Michaella)

Sementara, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan, mobil dinas yang kosong tetap dibolehkan untuk dikawal oleh pengawal di jalan. Namin dia menegaskan, proses pengawalan harus tetap memprioritaskan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas agar pengawalan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Pengawalan khusus melekat kepada pejabat negara baik isi atau rangkaian kosong dapat dilakukan pengawalan menurut pertimbangan petugas, dengan catatan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban dan kelancaran di jalan," ujar Argo kepada IDN Times, Sabtu (11/1/2025).

Pengawalan mobil dinas pejabat negara, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Keadaan mobil kosong yang tetap mendapat pengawalan ini membuat warganet semakin murka. Mereka mempertanyakan urgensi mobil dinas tanpa pejabat negara di dalamnya yang tetap meminta prioritas untuk didahulukan di jalan raya. 

Editorial Team