Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengawal Pelat RI 36 Arogan, Mayor Teddy Tegur Raffi Ahmad!

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kabinet Merah Putih, Mayor Teddy Indra Wijaya, mengaku sudah menegur Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Hal itu buntut pengawal mobil dinas RI 36 yang dianggap arogan saat berkendara.

"Sudah kita tegur dan sudah diingatkan kembali semuanya, agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara," ujar Teddy kepada jurnalis, Sabtu (11/1/2025).

1. Raffi unggah foto bersama Mayor Teddy

Raffi Ahmad resmi menjadi pejabat negara sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pada Sabtu (11/1/2025) malam, Raffi Ahmad mengunggah foto bersama Mayor Teddy di Instagram Story-nya. Dia menyampaikan terima kasih atas arahan Teddy.

"Terima kasih atas arahannya Pak @sekretariat.kabinet @tedsky89, Siappp Grakkk," tulis Raffi.

2. Raffi akui pelat RI 36 kendaraan dinasnya

Raffi Ahmad resmi menjadi pejabat negara sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Raffi mengakui, mobil berpelat RI 36 adalah kendaraan yang ia gunakan dalam keperluan dinas kenegaraan. Saat kejadian, Raffi tidak berada di dalam mobil karena kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan menjemputnya. Mobil itu sebelumnya digunakan untuk mengambil berkas penting untuk keperluan rapat.

"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2024).

3. Korlantas sebut pengawalan boleh meski tanpa ada pejabat di dalam mobil dinas

Patwal mobil Raffi Ahmad RI 36 (tangkapan layar)

Terkait mobil dinas sedang tidak ditumpangi oleh pejabat bersangkutan namun dikawal patwal, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, hal tersebut dibolehkan. 

Tapi, dia menegaskan, proses pengawalan harus tetap memprioritaskan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, agar pengawalan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pengawalan khusus melekat kepada pejabat negara baik isi atau rangkaian kosong dapat dilakukan pengawalan menurut pertimbangan petugas, dengan catatan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban dan kelancaran di jalan," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwi Agustiar
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us