Willy: Yuwono Pintadi Penguggat UU Pemilu Bukan Kader NasDem

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, menyebut bahwa Yuwono Pintadi bukan lagi kader Partai NasDem sejak 2019. Yuwono Pintadi sendiri merupakan salah satu dari sekian politikus yang mengugat UU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Willy mengatakan, gugatan atas UU Pemilu ke MK tersebut bersifat pribadi, bukan atas nama partai.
“Status keanggotaannya sudah berakhir sejak 2019. Dengan begitu, gugatan tersebut bersifat pribadi, bukan atas nama Partai NasDem,” kata Willy, Minggu (1/1/2022).
1. Yuwono tak lanjutkan keanggotaan sejak 2019
Willy menjelaskan, bahwa Yuwono Pintadi sudah tak melakukan registrasi ulang kader di tahun 2019 pada sistem digital keanggotaan Partai NasDem atau E-KTA.
Registrasi ulang keanggotaan merupakan kebijakan DPP dan tertuang dalam surat edaran DPP Partai NasDem terkait migrasi keanggotaan Partai NasDem ke E-KTA.
“Bagi kader yang tidak melakukan registrasi ulang tersebut dianggap mengundurkan diri dan tidak tercatat dalam sistem keanggotaan partai. Artinya Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem, karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut,” ujarnya.