Jakarta, IDN Times - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengungkapkan pada Idul Fitri 1442 Hijriah terdapat 121.026 narapidana beragama Islam di Indonesia yang mendapat remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 120.476 orang mendapat pengurangan hukuman.
Sedangkan, sebanyak 550 orang napi yang mendapat remisi bisa langsung bebas dari tahanan.
“Pemberian RK (remisi khusus) Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5/2021).