Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Surya Aditya

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, mengungkapkan pada Idul Fitri 1442 Hijriah terdapat 121.026 narapidana beragama Islam di Indonesia yang mendapat remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 120.476 orang mendapat pengurangan hukuman.

Sedangkan, sebanyak 550 orang napi yang mendapat remisi bisa langsung bebas dari tahanan.

“Pemberian RK (remisi khusus) Idul Fitri diharapkan memotivasi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” ujar Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/5/2021).

1. Penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Reynhard memaparkan ada tiga provinsi yang menerima remisi Lebaran 2021 terbanyak. Berikut daftarnya:

  1. Sumatera Utara: 14.906 orang.
  2. Jawa Timur: 13.223 orang.
  3. Jawa Barat: 11.776 orang.

2. Remisi narapidana disebut menghemat anggaran

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Reynhard, pemberian remisi sekaligus menghemat anggaran. Berkurangnya napi, kata dia, dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya makan.

Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 62,3 juta, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17 ribu per hari per orang. 

3. Besaran remisi yang diterima para narapidana

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Reynhard menjelaskan remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. 

Editorial Team