1.115 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2021

Sebanyak dua narapidana langsung bebas setelah dapat remisi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan remisi khusus pada 1.115 narapidana di Indonesia. Pemberian remisi bertepatan dengan hari raya Nyepi tahun baru Saka 1943 tahun 2021.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya mengatakan seluruh narapidana yang mendapat remisi khusus merupakan pemeluk agama Hindu.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Reynhard, Sabtu (13/3/2021).

1. Sebanyak dua narapidana langsung bebas setelah dapat remisi

1.115 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2021Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebanyak 1.113 narapidana menerima pengurangan sebagian masa hukuman. Rinciannya 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan.  Sementara itu dua narapidana langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana yang disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Ditutup Selama Nyepi, 84 Penerbangan Dihentikan

2. Remisi hukuman telah diatur undang-undang

1.115 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2021Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Reynhard mengatakan pemberian remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018

3. Ada 253.356 warga binaan di Indonesia

1.115 Narapidana Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2021Ilustrasi tahanan (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Sebagai informasi, hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang yang terdiri dari 204.085 narapidana dan 49.271 tahanan. Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun ini diklaim berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553,6 juta dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17 ribu per orang.  

Baca Juga: 11 Ribu Narapidana Dapat Remisi Natal, 195 Langsung Bebas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya