Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Yaqut Disebut Bagi Kuota Haji 50:50 Atas Arahan Jokowi
Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraeni (IDN Times/Aryodamar)
  • Yaqut disebut mengusulkan pembagian kuota haji 50:50 setelah arahan Jokowi dalam pertemuan pada 27 November 2023.

  • Kuasa hukum Yaqut menyatakan arahan tersebut ditindaklanjuti melalui kajian dan simulasi.

  • Usulan itu berbeda dari skema 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus yang sebelumnya ditetapkan bersama DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 November 2023

Yaqut bertemu dengan Jokowi untuk mendiskusikan evaluasi haji 2023. Dalam pertemuan itu disebut muncul arahan mengenai pembagian kuota.

Kamis (24/9/2026)

Kuasa hukum Yaqut menyampaikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hilman Latief juga bersaksi mengenai usulan pembagian kuota 50:50.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Yaqut Cholil Qoumas disebut mengusulkan pembagian kuota haji 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
  • Who?
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kuasa hukumnya Mellisa Anggraini, serta eks Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief.
  • Where?
    Keterangan tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Pertemuan Yaqut dengan Jokowi berlangsung pada 27 November 2023. Keterangan disampaikan pada Kamis (24/9/2026).
  • Why?
    Usulan pembagian 50:50 disebut muncul atas arahan Jokowi setelah evaluasi haji 2023.
  • How?
    Usulan itu ditindaklanjuti melalui kajian dan simulasi, meski sebelumnya telah ditetapkan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yaqut disebut ingin membagi kuota haji sama banyak untuk jemaah reguler dan khusus. Kuasa hukumnya berkata, arahan itu datang setelah Yaqut bertemu Jokowi. Hal ini dibicarakan di pengadilan. Ada saksi yang mengatakan pembagian sebelumnya sudah 92 persen dan 8 persen. Perkara ini masih disidangkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan ini memperlihatkan adanya upaya menelusuri proses pengambilan kebijakan secara terbuka, termasuk melalui keterangan mengenai arahan, kajian, dan simulasi pembagian kuota. Respons Hilman Latief yang menekankan perlunya pembahasan ulang dengan DPR juga menunjukkan adanya perhatian terhadap keputusan yang telah disepakati dalam mekanisme kelembagaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, disebut membagi kuota haji 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus setelah adanya arahan dari Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Mellisa menjelaskan, arahan itu muncul dalam pertemuan Yaqut dengan Jokowi pada 27 November 2023.

“Di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi Haji 2023. Nah, lalu muncullah arahan dari Presiden,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).

“Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi. Sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian,” lanjut dia.

Pada persidangan, eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi juga mengatakan bahwa usulan tersebut disampaikan Yaqut atas arahan Jokowi.

“Pak Menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu,” ujar Hilman.

Menurut Hilman, saat itu dia langsung mempertanyakan usulan tersebut. Sebab, Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sebelumnya telah membahas dan menetapkan pembagian kuota dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Saya waktu itu merespons, ‘Wah, gak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan. Saya sebagai ketua panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR,” kata Hilman.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article