Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali melanjutkan persidangan dugaan korupsi kuota haji. Sebelum sidang, ia mengaku dalam kondisi sakit.
"Terdakwa sehat hari ini," tanya Hakim di dalam ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
"Mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat antinyeri dan insyaallah bisa mengikuti persidangan hari ini," jawab Yaqut.
Meski begitu, Yaqut memastikan tetap bisa melanjutkan persidangan. Dalam persidangan kali ini, Yaqut dan advokatnya akan membacakan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
"Bisa (mengikuti persidangan), Yang Mulia," kata Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:
Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000
Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000
Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000
Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
Kamal: 3.000 Dolar AS
Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
Hafidz: 94.600 Dolar AS
Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
Ahmad Taufik: 126.200 Dolar AS
Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
Badrussalam: 4.500 Dolar AS
Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000
Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
Ali Makki: 19.600 Dolar AS
Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS.
