Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahsani Taqwim Siregar menyatakan pemerintah wajib menyediakan vaksin halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Dia menegaskan putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal.
"Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (21/4/2022).