Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahsani Taqwim Siregar menyatakan pemerintah wajib menyediakan vaksin halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Dia menegaskan putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal.

"Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (21/4/2022).

1. Pemerintah wajib memberikan vaksin booster halal kepada pemudik

Ilustrasi arus mudik (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto mengatakan, dengan adanya putusan MA itu, maka tidak ada lagi multitafsir. Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.

"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin booster yang halal kepada pemudik, karena vaksinnya tersedia," katanya

2. MA kabulkan uji materi YKMI

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Mahkamah Agung RI mengabulkan uji materiil yang diajukan YKMI atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemik COVID-19.

Putusan tersebut membuat pemerintah wajib memberikan vaksin halal dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 di wilayah Indonesia," demikian bunyi amar putusan pada halaman 114 poin 3 dikutip situs MA.

3 Negara berkewajiban memberikan jaminan kehalalan Produk

Label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag (Kemenag.go.id)

Putusan tersebut disahkan pada Kamis 14 April 2022 oleh Ketua Majelis Supandi dengan akim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Putusan tersebut dilakukan setelah melakukan pertimbangan bahwa, Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," tulis putusan tersebut.

Editorial Team