Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengundang warga yang merasa dirugikan dari rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen agar bersedia menjadi penggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah pada 16 Desember 2024 lalu resmi mengumumkan PPN tetap naik menjadi 12 persen. Padahal, sudah ada suara keberatan yang santer dari pekerja dan pengusaha.
"Pemerintah tidak juga menghiraukan somasi yang kami sampaikan (lewat Kemensetneg). Kalau memang sampai Januari gak ada perubahan, kami akan gugat. Ini mewakili YLBHI, kami tinggal mencari siapa pemohonnya," ujar Isnur yang ditemui di Kantor YLBHI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
"YLBHI mengundang siapa yang merasa dirugikan dan mau maju ke MK, mari kita gugat. Salah satu mitra yang akan kami gandeng datang dari CELIOS," tutur dia.
Ia menilai, gugatan yang akan disusun bakal kuat lantaran didukung data-data dari sejumlah pihak. Selain dari CELIOS, data akan dipasok dari Universitas Indonesia (UI) hingga Institut Teknologi Bandung (ITB).