Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Golkar: PDIP Berpolitiklah dengan Elegan soal PPN 12 Persen

Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun (dok. DPR RI/Munchen)
Intinya sih...
  • PDIP disayangkan inkonsistensinya terkait kebijakan PPN 12 persen
  • Partai Golkar menyatakan PDIP mencla-mencle dan tidak konsisten dalam sikap politiknya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyayangkan inkonsistensi sikap politik PDIP terkait kebijakan PPN 12 persen.

Padahal, dalam proses pengesahannya PDIP ikut andil. Bahkan panitia kerja rancangan undang-undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diketuai oleh Fraksi PDIP.

Menurut dia, sikap politik PDIP seperti ini terlihat sangat pragmatis karena sangat berbeda ketika menjadi bagian dari kekuasaan. Sementara, pada saat berada di luar kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia. Ketika berkuasa berkata ap, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," kata Misbakhun, Senin (23/12/2024).

1. Golkar sebut PDIP seolah-olah mencuci tangan

Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun (dok. DPR RI/Andri)

Misbakhun juga menilai, PDIP seolah-olah mencuci tangan seakan tidak terlibat dalam proses politik dalam pengesahan UU HPP.

Sebagai Anggota Panja RUU HPP, ia mengaku menjadi saksi sejarah bagaimana dinamika proses penggodokan RUU tersebut di DPR.

Fraksi Partai Golkar, kata dia, sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobi pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan argumentasi bersifat kritis terhadap beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Saya anggota Panja RUU tersebut, sebagai saksi sejarah dan saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan RUU tersebut," kata dia.

Misbakhun mengatakan, ketika RUU HPP dibahas, Fraksi Partai Golkar mengusulkan tarif pajak UMKM justru diturunkan dari satu persen menjadi 0,5 persen.

"Penurunan sebesar 0,5 persen itu setara dengan penurunan 50 persen. Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat kelompok usaha mikro kecil dan menengah," kata dia.

2. PPN 12 persen konsekuensi yang harus dijalankan

Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Misbakhun mengatakan, kenaikan PPN berdasarkan UU HPP telah ditetapkan naik secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kemudian, naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2024. Kenaikan secara bertahap ini telah diatur dalam UU HPP.

Oleh karena itu, kata dia, menjalankan kenaikan PPN 12 persen sesuai UU HPP merupakan konsekuensi yang harus dijalankan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sebagai Presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, Bapak Presiden Prabowo bersumpah harus menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya," kata Misbakhun.

3. Golkar mendukung PPN 12 persen

Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun (dok. DPR RI/Farhan)

Dia juga menegaskan sikap politik Partai Golkar sangat jelas, setelah UU HPP disetujui, maka setiap UU harus dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi.

Di sisi lain, kata dia, Prabowo juga telah memberikan arahan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara selektif dan hanya menyasar barang-barang mewah sesuai UU HPP.

"Ini sebuah moderasi politik yang bijaksana dari Bapak Presiden Prabowo bahwa amanat UU tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat dan dunia usaha soal situasi ekonomi terkini yang memang membutuhkan banyak insentif dari negara," kata dia.

"Untuk itu Partai Golkar selalu memberikan dukungan kepada setiap arahan dan langkah politik dari Bapak Presiden Prabowo untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us