Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) - Ilustrasi MK
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perseorangan juga mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran besar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026. Perkara ini diregistrasi dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026.
Koalisi yang mengatasnamakan MBG Watch ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Celios, Unitrend, Transparency International, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Bareng Warga, ASPPUK, Aliansi Ibu Indonesia, Sajogyo Institute, Themis Indonesia, YLBHI, Koalisi Perempuan Indonesia, hingga tokoh masyarakat sipil. Mereka menilai penganggaran MBG dalam APBN menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tata kelola fiskal, transparansi, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Perwakilan MBG Watch, Jaya Darmawan, mengatakan, judicial review diajukan karena program tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan fiskal di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Program ini hingga saat ini menimbulkan apa yang kami sebut kesewenang-wenangan fiskal. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan ruang fiskal yang sempit, MBG tetap dipaksakan berjalan," kata Jaya saat ditemui usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Pemohon perseorangan sekaligus mantan pimpinan KPK, Busro Muqoddas, mengatakan, gugatan ke MK didorong oleh kekhawatiran atas dampak luas dari tata kelola program MBG. Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak dikontrol dengan baik. Menurut dia, program dengan anggaran ratusan triliun rupiah itu menunjukkan gejala otoritarianisme dalam pengelolaan kebijakan publik, karena dianggap tidak melalui proses partisipasi yang memadai.
Dia menyebut langkah mengajukan uji materi ke MK merupakan upaya konstitusional masyarakat sipil untuk mengoreksi kebijakan negara. Busro berharap hakim konstitusi dapat memahami keresahan masyarakat yang muncul akibat kebijakan tersebut.
"Kami semua anggap saja sebagai obor demokrasi, ketika negara ini terus meremehkan, melemahkan demokrasi. Bahkan yang ada adalah cercaan-cercaan dan istilah-istilah antek asing dan sebagainya. Itu tidak mendidik, dan kami tidak melawan ketidakterdidikan itu dengan ancaman-ancaman, stempel-stempel atau labelisasi itu. Dengan hal yang sama, kami mengimbanginya dengan cara yang beradab kepada MK. Sebagai bentuk penghormatan demokrasi karena ini lembaga anak kandung demokrasi," ujar Busro.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjelaskan, gugatan tersebut menyoroti sejumlah pasal dalam UU APBN yang dianggap membuka ruang diskresi terlalu luas bagi pemerintah.
Dia mengatakan, setidaknya ada enam pasal yang diuji dalam permohonan judicial review tersebut, antara lain Pasal 8 Ayat 5, Pasal 9 Ayat 4, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 13 Ayat 4, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 20 Ayat 1, dan Pasal 29 Ayat 1. Menurut Isnur, sejumlah ketentuan dalam UU APBN dinilai memungkinkan pemerintah membuat kebijakan anggaran baru tanpa dasar hukum yang jelas.
"Anggaran besar seperti MBG seharusnya memiliki dasar undang-undang yang jelas. Tapi, dalam praktiknya muncul begitu saja dalam APBN dan berdampak besar terhadap anggaran lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga dana daerah," ujar dia.
Koalisi masyarakat sipil berharap MK dapat mengabulkan permohonan tersebut dan memeriksa secara mendalam tata kelola program MBG dalam APBN.
"Masyarakat sipil datang ke MK untuk memastikan prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara tetap dijaga," kata Isnur.
Selain itu, seorang guru honorer, Reza Sudrajat bersama sejumlah LSM juga mengajukan permohonan serupa ke MK. Perkara ini diregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Ia bersama berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia memperjuangkan nasib anggaran pendidikan yang kini dipotek untuk kebutuhan MBG.
Reza sebagai pemohon menyoroti Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dia mengatakan, di Indonesia ada konsep mandatory spending atau anggaran wajib untuk sektor-sektor tertentu. Pendidikan termasuk di dalamnya, bahkan diatur langsung dalam konstitusi.
"Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 tegas menyatakan, negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dua puluh persen, bukan kurang," kata dia.
Menurut Reza, angka 20 persen itu tak lagi utuh. Dalam rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan disebut mencapai Rp769 triliun. Namun, di dalamnya terdapat Rp268 triliun untuk program MBG yang dikelola BGN, bukan Kementerian Pendidikan.
Masalah anggaran pendidikan yang dipakai untuk MBG ini juga berbanding lurus dengan dampaknya pada kesejahteraan guru. Reza menegaskan, sia tidak anti-MBG dan tidak sedang melawan program nutrisi untuk anak-anak.
"Jika komponen MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni disebut tinggal sekitar 11,9 persen. Artinya, masih di bawah mandat konstitusi 20 persen," kata dia.
Dalam petitumnya, Reza meminta MK menyatakan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program MBG. Mereka juga menggugat penjelasan pasal yang dianggap memperluas makna norma.
"Pemerintah boleh saja mengklaim telah memenuhi 20 persen anggaran pendidikan, tapi jika di dalamnya terdapat pos yang secara fungsi lebih dekat ke perlindungan sosial, maka publik berhak bertanya, apakah ini kepatuhan, atau sekadar permainan klasifikasi?" kata Reza.