Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
YLBHI Desak MK Keluarkan Putusan Sela untuk Penangguhan MBG
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • YLBHI dan koalisi masyarakat sipil mendesak MK mengeluarkan putusan sela untuk menangguhkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai bermasalah dalam tata kelola dan penggunaan anggaran pendidikan.
  • Program MBG dikritik membawa beban fiskal berat, membuka celah korupsi sistemik, serta minim transparansi dan akuntabilitas, sehingga perlu revisi regulasi agar lebih tepat sasaran dan berbasis bahan baku lokal.
  • Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional dinilai belum menyelesaikan konflik kepentingan maupun masalah struktural MBG, sementara uji materi UU APBN 2026 diajukan ke MK untuk menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Juni 2025

Transparency International Indonesia menerbitkan kajian yang menyimpulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berisiko tinggi terhadap korupsi sistemik. Pada bulan yang sama, Nanik Sudaryati Deyang resmi diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero).

September 2025

Nanik Sudaryati Deyang mulai menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). MBG Watch menilai belum ada terobosan signifikan dalam kebijakan sejak ia menjabat.

10 Maret 2026

Koalisi masyarakat sipil MBG Watch mendaftarkan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menyoroti alokasi anggaran besar untuk program MBG dan potensi penyalahgunaan fiskal.

5 Juni 2026

YLBHI mendesak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela untuk menangguhkan seluruh kebijakan strategis program MBG. Desakan muncul setelah pergantian pimpinan BGN dan penetapan tersangka korupsi terkait tata kelola program.

kini

Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN. YLBHI dan MBG Watch terus mengawal proses hukum serta mendesak perbaikan tata kelola secara fundamental.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela untuk menangguhkan seluruh kebijakan dan tindakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga tata kelola dan dasar hukumnya diperbaiki.
  • Who?
    Desakan disampaikan oleh YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil MBG Watch, termasuk lembaga seperti Celios, Transparency International Indonesia, LBH Jakarta, dan tokoh publik seperti Busyro Muqoddas serta Reza Sudrajat.
  • Where?
    Tindakan hukum dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, sementara pernyataan dan pemantauan terkait program MBG berlangsung di berbagai daerah di Indonesia.
  • When?
    Permohonan uji materi diajukan pada Maret 2026, dengan desakan YLBHI disampaikan pada awal Juni 2026 setelah pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Why?
    Koalisi menilai anggaran pendidikan dalam APBN 2026 digunakan untuk MBG secara tidak tepat sasaran, berpotensi melanggar konstitusi, membuka risiko korupsi sistemik, serta mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
  • How?
    Mereka mengajukan uji materi UU APBN 2026 ke MK dengan nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 serta menyerukan penangguhan pelaksanaan MBG sampai ada keputusan hukum yang memastikan tata kelola sesuai konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari YLBHI dan banyak kelompok lain yang minta hakim di MK berhentiin dulu program makan bergizi gratis karena katanya uangnya diambil dari anggaran sekolah. Mereka bilang program itu belum rapi dan ada masalah korupsi. Kepala lembaga gizinya juga baru diganti, tapi katanya belum ada perubahan besar. Sekarang semua orang lagi nunggu keputusan hakimnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun artikel ini menyoroti berbagai persoalan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), terdapat sisi positif berupa meningkatnya partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik. Beragam organisasi, akademisi, dan tokoh masyarakat menunjukkan kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas negara, menjadikan proses hukum di Mahkamah Konstitusi sebagai wadah demokratis untuk memperjuangkan tata kelola yang lebih adil dan konstitusional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan sela (judicial deferral) yang memerintahkan penangguhan seluruh tindakan dan kebijakan strategis program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampak luas hingga tata kelola diperbaiki secara fundamental, termasuk mengeluarkan anggaran MBG dari pos pendidikan yang tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan hak atas pendidikan anak. Adapun putusan MK itu berkaitan dengan uji materill UU APBN 2026 yang meminta agar jatah anggaran pendidikan tidak dipotek program MBG.

YLBHI bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya yang tergabung dalam MBG Watch memastikan akan terus mengawal, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan MBG secara independen dan berbasis data.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan, menyoroti pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Dia mengatakan, yang ditunggu publik saat ini bukan sekadar pergantian figur, melainkan perubahan nyata dalam kebijakan, tata kelola, dan dampak program bagi masyarakat.

"Pencopotan pimpinan BGN tidak menyentuh akar persoalan selama program MBG tetap berjalan tanpa landasan hukum yang konstitusional. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi substansinya bertentangan dengan UU dan konstitusi yang berlaku, mulai dari absennya jaminan perlindungan hak atas pangan yang layak hingga sistem pengadaan yang melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6/2026).

YLBHI menilai,cpergantian kepala BGN tanpa membuka ruang pengawasan publik yang bermakna hanyalah kosmetik kebijakan. Selama MBG dijalankan dengan sistem sentralistik dan komando yang mengabaikan sekolah, pemerintah daerah, dan komunitas setempat, maka struktur koruptif dan potensi pelanggaran HAM akan terus berulang di bawah kepemimpinan siapa pun.

1. Pelaksanaan MBG masih amburadul

Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, MBG Watch juga menyoroti kelemahan dalam pengelolaan, ketidakjelasan akuntabilitas, dan kegagalan program yang dapat merugikan kepentingan publik secara luas. Hal ini mencerminkan kenyataan bahwa ada masalah serius yang tidak bisa ditutupi lagi.

Indikasi kegagalan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program menunjukkan masalah di BGN bukan hanya tentang individu, tetapi tentang cara kerja institusi secara menyeluruh, seperti penetapan desain program, desain kelembagaan, implementasi program, hingga belanja pengadaan program tanpa mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan akibat penetapan kebijakan.

MBG Watch menganggap masalah tata kelola program MBG bukan temuan baru. Jauh sebelum Presiden RI, Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, berbagai organisasi masyarakat sipil sudah berulang kali menyuarakan berbagai kekhawatiran yang kini terbukti benar. Sejak Juni 2025, Transparency International Indonesia telah menerbitkan kajian yang menyimpulkan bahwa MBG dikepung risiko korupsi sistemik. Mulai dari lemahnya seleksi mitra SPPG, absennya pengawasan independen, hingga minimnya payung hukum yang memadai.

“BGN, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai instrumen kebijakan lain menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk membangun jejaring rente yang luas. Yang menjadi persoalan bukan hanya potensi penyalahgunaan anggaran, tetapi juga upaya membangun legitimasi dengan melibatkan tokoh agama, kampus, aktivis, dan berbagai kelompok masyarakat,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Busyro Muqoddas.

2. Program MBG membawa beban fiskal berat dan celah praktik perburuan rente

Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan, mengatakan, program MBG membawa beban fiskal berat yang diproyeksikan melonjakkan defisit APBN hingga 3,34 persen dari PDB, sekaligus membuka celah lebar bagi praktik perburuan rente akibat ketidaksesuaian anggaran per porsi dengan kualitas makanan di lapangan.

Selain menyoroti risiko distribusi yang tidak merata dan ancaman keracunan pangan pada siswa, Celios juga mengkritik minimnya perlindungan bagi produsen domestik akibat dominasi bahan baku impor. Dengan demikian, program ini didorong untuk segera merumuskan regulasi pangan lokal yang ketat demi memitigasi risiko ekonomi berkelanjutan.

Terakhir, evaluasi regulasi menunjukkan perlunya perubahan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program MBG untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program.

"Revisi Perpres perlu diarahkan pada perbaikan penargetan kelompok rentan seperti daerah 3T, termiskin, dan malnutrisi (targeted), penguatan kewajiban bahan baku lokal dari petani dan peternak lokal, peningkatan transparansi pengadaan, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan evaluasi berbasis outcome," kata dia.

3. Pergantian pucuk pimpinan BGN saat ini belum terhindar dari konflik kepentingan

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana menggunakan rompi merah muda usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

MBG Watch menilai, pergantian pucuk pimpinan BGN saat ini tak menjamin pelaksanaan MBG terhindar dari konflik kepentingan. Mereka pun menyoroti Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang yang juga menjabat Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) yang resmi diangkat sejak Juni 2025.

Kemudian, dua Wakil Kepala BGN baru juga serupa, yakni Agustina Arumsari yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Patra Niaga dan Mayor Jenderal TNI Trenggono menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Oleh sebab itu, pencopotan pimpinan BGN yang disertai penangkapan oleh Kejaksaan Agung dan penetapan tersangka korupsi mark-up anggaran adalah akibat aspek konflik kepentingan yang tidak dicegah sejak awal. MBG Watch menilai, tanpa evaluasi struktural program, baik dari pemilihan pimpinan yang berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan hingga perombakan tata kelola, tindakan ini hanya akan meneruskan kegagalan program dan korupsi sistematis yang terjadi.

Sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BGN pada September 2025, MBG Watch menilai Nanik S Deyang belum menunjukkan terobosan kebijakan yang signifikan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi MBG dan permasalahan tata kelola yang amburadul.

Menurut mereka, publik lebih sering menyaksikan respons yang bersifat reaktif dan emosional dibandingkan solusi yang strategis dan terukur terhadap tantangan MBG yang semakin kompleks.

"Terdapat kekhawatiran bahwa respons emosional tersebut hanya berfungsi meredam kritik publik dalam jangka pendek, tanpa disertai perubahan kebijakan yang substantif untuk mencegah persoalan serupa terulang kembali," kata MBG Watch.

Penunjukan Nanik juga memunculkan pertanyaan publik mengingat latar belakangnya tidak berasal dari bidang gizi, kesehatan masyarakat, pangan, maupun bidang lain yang secara langsung relevan dengan pelaksanaan program MBG. Oleh karena itu, terdapat kekhawatiran bahwa pergantian kepemimpinan ini hanya akan mengulang pola yang sama tanpa perubahan substantif dalam tata kelola maupun pelaksanaan program.

"Dengan ditunjuknya sebagai Kepala BGN, publik berharap hadirnya langkah-langkah yang lebih konkret, berbasis bukti, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul," ujar mereka.

Prabowo resmi menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, menggantikan Dadan Hindayana. Selain itu, Prabowo juga menetapkan Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN yang sebelumnya dijabat Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Kini Dadan, Lodewyk, dan Sony ditetapkan tersangka oleh kejagung atas dugaan kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN.

4. UU APBN 2026 soal anggaran pendidikan dipakai MBG diuji ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) - Ilustrasi MK

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perseorangan juga mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran besar untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026. Perkara ini diregistrasi dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026.

Koalisi yang mengatasnamakan MBG Watch ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Celios, Unitrend, Transparency International, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Bareng Warga, ASPPUK, Aliansi Ibu Indonesia, Sajogyo Institute, Themis Indonesia, YLBHI, Koalisi Perempuan Indonesia, hingga tokoh masyarakat sipil. Mereka menilai penganggaran MBG dalam APBN menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tata kelola fiskal, transparansi, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Perwakilan MBG Watch, Jaya Darmawan, mengatakan, judicial review diajukan karena program tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan fiskal di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

"Program ini hingga saat ini menimbulkan apa yang kami sebut kesewenang-wenangan fiskal. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan ruang fiskal yang sempit, MBG tetap dipaksakan berjalan," kata Jaya saat ditemui usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Pemohon perseorangan sekaligus mantan pimpinan KPK, Busro Muqoddas, mengatakan, gugatan ke MK didorong oleh kekhawatiran atas dampak luas dari tata kelola program MBG. Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak dikontrol dengan baik. Menurut dia, program dengan anggaran ratusan triliun rupiah itu menunjukkan gejala otoritarianisme dalam pengelolaan kebijakan publik, karena dianggap tidak melalui proses partisipasi yang memadai.

Dia menyebut langkah mengajukan uji materi ke MK merupakan upaya konstitusional masyarakat sipil untuk mengoreksi kebijakan negara. Busro berharap hakim konstitusi dapat memahami keresahan masyarakat yang muncul akibat kebijakan tersebut.

"Kami semua anggap saja sebagai obor demokrasi, ketika negara ini terus meremehkan, melemahkan demokrasi. Bahkan yang ada adalah cercaan-cercaan dan istilah-istilah antek asing dan sebagainya. Itu tidak mendidik, dan kami tidak melawan ketidakterdidikan itu dengan ancaman-ancaman, stempel-stempel atau labelisasi itu. Dengan hal yang sama, kami mengimbanginya dengan cara yang beradab kepada MK. Sebagai bentuk penghormatan demokrasi karena ini lembaga anak kandung demokrasi," ujar Busro.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjelaskan, gugatan tersebut menyoroti sejumlah pasal dalam UU APBN yang dianggap membuka ruang diskresi terlalu luas bagi pemerintah.

Dia mengatakan, setidaknya ada enam pasal yang diuji dalam permohonan judicial review tersebut, antara lain Pasal 8 Ayat 5, Pasal 9 Ayat 4, Pasal 11 Ayat 2, Pasal 13 Ayat 4, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 20 Ayat 1, dan Pasal 29 Ayat 1. Menurut Isnur, sejumlah ketentuan dalam UU APBN dinilai memungkinkan pemerintah membuat kebijakan anggaran baru tanpa dasar hukum yang jelas.

"Anggaran besar seperti MBG seharusnya memiliki dasar undang-undang yang jelas. Tapi, dalam praktiknya muncul begitu saja dalam APBN dan berdampak besar terhadap anggaran lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga dana daerah," ujar dia.

Koalisi masyarakat sipil berharap MK dapat mengabulkan permohonan tersebut dan memeriksa secara mendalam tata kelola program MBG dalam APBN.

"Masyarakat sipil datang ke MK untuk memastikan prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara tetap dijaga," kata Isnur.

Selain itu, seorang guru honorer, Reza Sudrajat bersama sejumlah LSM juga mengajukan permohonan serupa ke MK. Perkara ini diregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Ia bersama berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia memperjuangkan nasib anggaran pendidikan yang kini dipotek untuk kebutuhan MBG.

Reza sebagai pemohon menyoroti Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dia mengatakan, di Indonesia ada konsep mandatory spending atau anggaran wajib untuk sektor-sektor tertentu. Pendidikan termasuk di dalamnya, bahkan diatur langsung dalam konstitusi.

"Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 tegas menyatakan, negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dua puluh persen, bukan kurang," kata dia.

Menurut Reza, angka 20 persen itu tak lagi utuh. Dalam rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan disebut mencapai Rp769 triliun. Namun, di dalamnya terdapat Rp268 triliun untuk program MBG yang dikelola BGN, bukan Kementerian Pendidikan.

Masalah anggaran pendidikan yang dipakai untuk MBG ini juga berbanding lurus dengan dampaknya pada kesejahteraan guru. Reza menegaskan, sia tidak anti-MBG dan tidak sedang melawan program nutrisi untuk anak-anak.

"Jika komponen MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni disebut tinggal sekitar 11,9 persen. Artinya, masih di bawah mandat konstitusi 20 persen," kata dia.

Dalam petitumnya, Reza meminta MK menyatakan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program MBG. Mereka juga menggugat penjelasan pasal yang dianggap memperluas makna norma.

"Pemerintah boleh saja mengklaim telah memenuhi 20 persen anggaran pendidikan, tapi jika di dalamnya terdapat pos yang secara fungsi lebih dekat ke perlindungan sosial, maka publik berhak bertanya, apakah ini kepatuhan, atau sekadar permainan klasifikasi?" kata Reza.

Editorial Team

Related Article