Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pengesahan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) di DPR. Pengesahan revisi undang-undang itu disetujui oleh semua partai politik di parlemen.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengaku sudah memprediksi pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional. Pola legislasi serupa juga sudah terlihat di parlemen sejak revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba hingga UU BUMN.
"DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani di mana tak menolerir perbedaan dan kritik. Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa," ujar Isnur di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Namun, hal itu sudah bisa diprediksi terjadi lantaran hampir semua partai di parlemen diajak masuk ke dalam pemerintahan Prabowo. Hanya PDI Perjuangan dan NasDem yang tak ada di kabinet. Meski begitu, justru PDIP yang jadi motor penggerak pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI.
YLBHI geram lantaran suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam pembuatan undang-undang. Prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin di dalam UUD 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun serta berargumentasi.
"Bahkan, Mahkamah Konstitusi sudah berulang kali menegur praktik penyusunan undang-undang yang inkonstitusional. Teguran itu juga tidak didengar," katanya.
YLBHI, kata Isnur, melihat revisi undang-undang yang diketok pada hari ini hanya untuk menyalurkan kepentingan para elite militer dan politisi-politisi sipil.
"Mereka tidak mau menaati aturan main yang demokratis," imbuhnya.