Jakarta, IDN Times – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, setiap konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan bebas dari diskriminasi oleh pelaku usaha, termasuk bagi penyandang difabel di Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua YLKI Niti Emiliana, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (22/5/2025), sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya DKI Jakarta sebagai kota yang inklusif dan ramah terhadap konsumen difabel.
"Artinya, konsumen berhak atas pelayanan yang adil dari pelaku usaha, termasuk menghadirkan fasilitas tertentu terhadap konsumen yang mempunyai kebutuhan khusus," kata Niti, seperti dikutip dari ANTARA.