67 Eks Napi Nyaleg di Pileg 2024, Simak Nama, Dapil hingga Parpolnya

KPU ungkap sejumlah eks terpidana maju Pileg 2024

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis sejumlah nama mantan terpidana yang maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR maupun DPD RI untuk Pileg 2024.

Adapun, bakal caleg mantan terpidana itu total ada 67 orang. Sebanyak 52 bacaleg di antaranya maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dan 15 bakal calon anggota DPD RI.

Baca Juga: Ada 12 Caleg Mantan Napi Korupsi Rebutan Kursi DPR dan DPD RI

1. Deretan nama bakal caleg eks terpidana yang maju sebagai DPR RI

67 Eks Napi Nyaleg di Pileg 2024, Simak Nama, Dapil hingga ParpolnyaIlustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut ini daftar nama 52 bakal caleg yang merupakan mantan terpidana:

1. Susno Duadji, bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II.

2. Huzrin Hood, bacaleg PKB Dapil Kepulauan Riau.

3. Ali Maskur Masduqi, bacaleg PKB Dapil Jawa Tengah VIII.

4. Rino Lande, bacaleg PKB Dapil Jawa Timur V.

5. Abdul Halim, bacaleg PKB Dapil Bali.

6. Yansen Akun Effendy, bacaleg PKB Dapil Kalimantan Barat II.

7. Syaifur Rahman, bacaleg Partai Gerindra Dapil Jawa Timur IV.

8. Amry, bacaleg Partai Gerindra Dapil Sulawesi Selatan II.

9. Asep Ajidin, bacaleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Sumatra Barat II.

10. Mochtar Mohamad, bacaleg PDIP Dapil Jawa Barat V.

11. Rokhmin Dahuri, bacaleg PDIP Dapil Jawa Barat VIII.

12. M. Al Amin N. Nasution, bacaleg PDIP Dapil Jawa Tengah VII.

13. Teuku Muhammad Nurlif, bacaleg Partai Golkar Dapil Aceh I.

14. Syahrasaddin, bacaleg Partai Golkar Dapil Jambi.

15. M. Syarif Hidayat, bacaleg Partai Golkar Dapil Sumatra Selatan I.

16. Wendy Melfa, bacaleg Partai Golkar Dapil Lampung I.

17. M. Iqbal Wibisono, bacaleg Partai Golkar Dapil Jawa Tengah I.

18. Mashur, bacaleg Partai Golkar Dapil Kalimantan Barat I.

19. Nurdin Halid, bacaleg Partai Golkar Dapil Sulawesi Selatan II.

20. Haris Andi Surahman, bacaleg Partai Golkar Dapil Sulawesi Tenggara.

21. Bernard Sagrim, bacaleg Partai Golkar Dapil Papua Barat Daya.

22. Abdillah, bacaleg Partai Nasdem Dapil Sumatra Utara I.

23. Budi Antoni Aljufri, bacaleg Partai Nasdem Dapil Sumatra Selatan II.

24. Eep Hidayat, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Barat IX.

25. R. Dikdik Darmika, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Barat XI.

26. Sani Ariyanto, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Tengah VIII.

27. Krisna Mukti, bacaleg Partai Nasdem Dapil Jawa Timur I.

28. Sungkono Ari Saputro, bacaleg Partai Buruh Dapil Jawa Timur I.

29. Rosalina Kase, bacaleg Partai Buruh Dapil Nusa Tenggara Timur II.

30. Iwan Krisnanto, bacaleg Partai Buruh Dapil Kalimantan Tengah.

31. A. Munir, bacaleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Kalimantan Barat I.

32. Sumiadi, bacaleg Partai Hanura Dapil Kepulauan Bangka Belitung.

33. Idham Cholid, bacaleg Partai Hanura Dapil Jawa Tengah VI.

34. Muhamad Zainal Laili, bacaleg Partai Hanura Dapil Jawa Timur IV.

35. Sandi Suwardi Hasan, bacaleg Partai Hanura Dapil Jawa Timur IV.

36. Wa Ode Nurhayati, bacaleg Partai Hanura Dapil Sulawesi Tenggara.

37. Arnikeb Eben Tung Sely, bacaleg Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Dapil Nusa Tenggara Timur I.

38. M. Rasyid Rajasa, bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jawa Barat I.

39. Nurul Qomar, bacaleg PAN Dapil Jawa Barat VIII.

40. M. Mujiono, bacaleg PAN Dapil Jawa Timur V.

41. Rudy, bacaleg PAN Dapil Kalimantan Barat II.

42. Evy Susanti, bacaleg Partai Demokrat Dapil Jawa Barat II.I

43. Lukas Uwuratuw, bacaleg Partai Demokrat Dapil Maluku.

44. Thaib Armaiyn, bacaleg Partai Demokrat Dapil Maluku Utara.

45. Agus Kamarwan, bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil Nusa Tenggara Baray II.

46. Vicky Prasetyo, bacaleg Partai Perindo Dapil Jawa Barat VI.

47. Muhajir, bacaleg Partai Perindo Dapil Jawa Tengah VIII.

48. Hendra Karianga, bacaleg Partai Perindo Dapil Maluku Utara.

49. Soleman Sikirit, bacaleg Partai Perindo Dapil Papua Barat.

50. M. Madini Farouq, bacaleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Jawa Timur IV.

51. Djainudin, bacaleg PPP Dapil Nusa Tenggara Timur II.

52. Irsyadul Fauzi, bacaleg Partai Ummat Dapil Sumatra Barat I.

2. Daftar nama mantan terpidana yang maju sebagai bakal caleg DPD RI

67 Eks Napi Nyaleg di Pileg 2024, Simak Nama, Dapil hingga ParpolnyaIlustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, berikut 15 nama bacaleg DPD RI mantan terpidana:

1. Edi Agusdin maju di Provinsi Bengkulu

2. Patrice Rio Capella di Bengkulu

3. Cinde Laras Yulianto di DI Yogyakarta

4. Petrus Hilman Dapot Tuah Purba di Jambi

5. Dody Rondonuwu di Kalimantan Timur

6. Emir Moeis di Kalimantan Timur

7. Rendi Susiswo Ismail di Kalimantan Timur

8. Ismeth Abdullah di Kepulauan Riau

9. Samson Yasir Alkatiri di Maluku

10. Muhaimin Yahya Mutawalli di Nusa Tenggara Barat

11. A. Abd. Waris Halid di Sulawesi Selatan

12. Andi Baso Ryadi Mappasulle di Sulawesi Selatan

13. Eva Susanti H Bande di Sulawesi Tengah

14. Rinaldi Damanik di Sulawesi Tengah

15. Sabam Parulian Parsaoran Manalu di Sumatra Utara.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, memastikan daftar nama mantan terpidana yang dirilis sesuai dengan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD.

Sementara itu, untuk mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, boleh nyaleg setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas.

"Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," ujar Idham dalam keterangannya.

Baca Juga: ICW Soroti Pasal Selundupan di Peraturan KPU, Soal Caleg Eks Koruptor

3. ICW bagikan nama bacaleg mantan terpidana korupsi

67 Eks Napi Nyaleg di Pileg 2024, Simak Nama, Dapil hingga ParpolnyaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah nama bakal caleg DPR dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Mantan terpidana itu akan mengikuti kontestasi politik pada Pileg 2024.

Namun, ada perbedaan daftar nama versi KPU dan ICW. Sejumlah bacaleg mantan terpidana tak masuk daftar nama yang dirilis KPU tersebut, yakni Irman Gusman yang maju sebagai calon anggota DPD di Sumatra Barat dan caleg Partai Nasdem Dapil Aceh II Abdullah Puteh.

Berikut ini daftar nama bacaleg eks terpidana korupsi versi ICW:

1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan.

7. Rokhmin Dahuri, caleg DPR, PDIP, Dapil Jabar VIII, nomor urut 1, korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

8. Patrice Rio Capella, caleg DPD, Dapil Bengkulu, nomor urut 10, kasus: menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

9. Dody Rondonuwu, caleg DPD, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7, kasus: korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

10. Emir Moeis, caleg DPD, Dapil Kaltim, nomor urut 8, kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, 2004.

11. Irman Gusman, caleg DPD, Dapil Sumbar, nomor urut 7, kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

12. Cinde Laras Yulianto, DPD, Yogyakarta, nomor urut 3, kasus: korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.

13. Budi Antoni Aljufri, daerah pemilihan Sumatera Selatan II, Partai NasDem, nomor urut 9. Budi merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

14. Eep Hidayat, daerah pemilihan Jawa Barat IX, Partai NasDem, nomor urut 1. Mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

15. Ismeth Abdullah, daerah pemilihan Kepulauan Riau, DPD RI, nomor urut 8. Mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut temuan itu masih berpotensi bertambah seiring dengan pelaporan dari masyarakat.

"Pasca melansir nama-nama bakal calon anggota legislatif dengan latar belakang status hukum sebagai mantan narapidana korupsi, Indonesia Corruption Watch mendapatkan masukan dari berbagai masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya