Masih Terdaftar di Perindo dan PBB, Aldi Taher Terancam Batal Nyaleg

Larangan bacaleg dari parpol ganda diatur dalam PKPU

Jakarta, IDN Times - Selebritas kenamaan, Aldi Taher, terancam batal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Artis yang kini namanya sedang naik daun itu termasuk bacaleg dengan kegandaan data. Aldi Taher terdaftar sebagai bacaleg di Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Baca Juga: Perindo Pastikan Hary Tanoesoedibjo Tak Ditawari Jadi Menkominfo

1. Bacaleg dengan parpol ganda dilarang dalam PKPU 10/2023

Masih Terdaftar di Perindo dan PBB, Aldi Taher Terancam Batal NyalegKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, aturan mengenai larangan bacaleg dengan parpol ganda diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Dengan demikian, jika ada bacaleg yang punya data ganda seperti Aldi Taher dan tidak segera diperbaiki di masa perbaikan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi bakal calon adalah harus memenuhi persyaratan: menjadi anggota partai politik peserta pemilu; dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dan dicalonkan hanya di satu dapil," ucap dia dalam keterangan, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga: KPU Beri Kesempatan 9.260 Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat hingga 9 Juli

2. KPU beri kesempatan parpol dan bacaleg perbaiki data

Masih Terdaftar di Perindo dan PBB, Aldi Taher Terancam Batal NyalegIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kendati begitu, Idham menjelaskan, sesuai jadwal tahapan pemilu, KPU memberi kesempatan bagi parpol maupun bacaleg untuk memperbaiki kegandaan data. Sehingga jika ada bacaleg yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih punya peluang menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan daftar bacaleg masih memiliki kesempatan memperbaiki administrasi persyaratan bacalegnya.

"Tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 adalah masa perbaikan administrasi dokumen persyaratan bacaleg. Kini partai politik sedang memperbaiki administrasi persyaratan bacaleg yang terkategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) agar menjadi MS (Memenuhi Syarat)," kata Idham.

3. Aldi Taher mengundurkan diri, PBB proses pembatalan status caleg

Masih Terdaftar di Perindo dan PBB, Aldi Taher Terancam Batal NyalegAldi Taher (Instagram.com/alditaher.official)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor, memastikan selebriti Aldi Taher mengundurkan diri sebagai kader PBB. Aldi resmi mengajukan pengunduran diri pada 23 Mei 2023.

"Sudah resmi kemarin 23 Mei, dia ajukan surat pengunduran diri," kata Afriansyah  dalam keterangannya, Rabu, 24 Mei 2023.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) itu memastikan, PBB sudah memproses keluarnya Aldi Taher sebagai kader.

Sehingga, Aldi Taher batal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari PBB. Afriansyah mengatakan, PBB sedang berkoordinasi mengeluarkan Aldi Taher dalam pendaftaran bacaleg di KPU.

"Jadi kita sedang proses dia keluar, dan kita pastikan dia tidak maju nyaleg dari DPRD PBB DKI," tutur dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/AXyT7lRkDWo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya