Bawaslu Akan Evaluasi Panwas yang Kinerjanya Buruk Jelang Pilkada

Bawaslu instruksikan kepada jajaran di daerah

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengevaluasi jajaran panitia pengawas (panwas) yang kinerjanya dianggap tidak optimal pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu. 

Nantinya, panwas itu akan diganti sehingga tidak akan bertugas untuk Pilkada Serentak 2024.

"Kita lagi menentukan evaluasi. Sebenarnya evaluasi dan seleksi kita lagi rumuskan pada hari ini selesai," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

1. Bagja sampaikan instruksi evaluasi ke Bawaslu Daerah

Bawaslu Akan Evaluasi Panwas yang Kinerjanya Buruk Jelang PilkadaKetua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (26/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja memastikan, instruksi evaluasi itu sudah disampaikan ke jajaran Bawaslu Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kita akan sampaikan kepada panwas di daerah, bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan proses evaluasi terhadap panwas kecamatan," tuturnya.

Diketahui, mengacu pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, panwas kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri bekerja hingga 2 bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai.

Sementara, pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024 baru digelar Oktober nanti.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Jajarannya Bersiap Dipindahkan ke IKN

2. Bawaslu juga nilai perlunya evaluasi penanganan tindak pidana pemilu

Bawaslu Akan Evaluasi Panwas yang Kinerjanya Buruk Jelang PilkadaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Puadi menegaskan perlunya melakukan evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024. Menurut Puadi, diperlukan identifikasi permasalahan dari berbagai aspek untuk kemudian menjadi rujukan dalam menghadapi Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 meski menggunakan UU yang berbeda.

"Dalam menangani tindak Pemilu 2024 ada cerita baik, ada pula cerita kurang baik. Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dilakukan evaluasi dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik," katanya saat membuka Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Jakarta, Selasa (26/3/2024) malam.

Baca Juga: Media Asing Soroti Pencalonan Ridwan Kamil pada Pilkada DKI 2024

3. Durasi waktu penangan pelanggaran jadi sorotan

Bawaslu Akan Evaluasi Panwas yang Kinerjanya Buruk Jelang PilkadaIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama).

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menilai perlunya evaluasi dari aspek perundang-undangan yang mana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersifat 'lex specialis' terkait durasi waktu penanganan tindak pidana.

Dia menjelaskan, Pasal 486 UU Pemilu yang berisi empat ayat menjelaskan keberadaan Sentra Gakkumdu dari tiga institusi, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dari mulai jajaran tingkat pusat (nasional), provinsi, hingga kabupaten/kota tentu mengalami permasalahan dalam proses melakukan penanganan tindak pidana pemilu.

"Penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang menjadi catatan satu aspek perundang-undangan. Kemudian aturan pelaksana seperti PKPU dan peraturan perundangan-undangan lainnya," tutur Puadi.

"Kemudian dari aspek teknis dalam kesiapan Gakkumdu yang kelembagaannya berkaitan tentang apakah pelaksanannya proses penanganan mengalami kendala. Hal-hal inilah yang menjadi catatan untuk kita evaluasi apa yang menjadi kendala. Termasuk dari aspek penganggaran," imbuh dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya