Digugat Partai Ummat, KPU Akan Hadir Sidang Sengketa di Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times — KPU RI akan menghadiri sidang mediasi dengan Partai Ummat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang mediasi itu terkait dengan gugatan sengketa yang dilayangkan oleh partai tersebut kepada Bawaslu.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan hadir dalam sidang mediasi sengketa proses tersebut.
“KPU akan datang dalam sidang mediasi pada rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi,” kata Idham, melansir ANTARA, Minggu (18/12/2022).
1. KPU akan ikuti proses hukum
Idham mengatakan KPU akan menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu atau pun pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Gugatan Partai Ummat itu juga disebut telah dikonsolidasikan dengan KPU NTT, dan 5 KPU kabupaten/kota. Kemudian KPU Provinsi Sulawesi Utara serta 11 KPU kabupaten/kota.
Dua provinsi tersebut merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Tak Lolos Pemilu, Partai Ummat Ajukan Sengketa Putusan KPU ke Bawaslu
2. Partai Ummat lapor ke Bawaslu sengketa proses Pemilu
Editor’s picks
Partai Ummat telah melaporkan ke Bawaslu RI terkait sengketa proses pemilu usai dinyatakan TMS. Gugatan itu diterima Bawaslu pada Jumat 16 Desember pukul 14.00 WIB.
“Ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu,” kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.
3. Hasil verifikasi Partai Ummat oleh KPU disebut tak adil
Denny Indrayana mengatakan keputusan KPU menyatakan Partai Ummat tak lulus verifikasi dan validasi faktual oleh KPU tidak adil.
"Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI," ujar Denny.
Sesuai aturan perundangan yang berlaku, kata Denny pihaknya ajukan permohonan penyelesaian sengketa dalam bentuk 114 halaman dan puluhan perangkat penyimpanan data atau flashdisk.
Selain itu Partai Ummat melengkapi bukti berupa dokumen pendukung, seperti Kartu Tanda Anggota Partai Ummat, KTP, dan video.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024, Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ucap dia.
Baca Juga: Amien Rais Curiga Ada Kekuatan Besar Tak Loloskan Partai Ummat di 2024