Bawaslu Gandeng WhatsApp Cegah Penyebaran Pesan Hoaks Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan aplikasi berbasis pesan yakni WhatsApp.
Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty memastikan kerja sama itu sebagai upaya penerintah menekan berita hoaks jelang Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: DKPP: Ada 33 Pengaduan Pelanggaran Etik, Paling Banyak dari Bawaslu
1. WhatsApp akan blokir jika terindikasi ada pesan hoaks
Lolly menjelaskan, salah satu bentuk kerja sama Bawaslu dengan aplikasi garapan Meta ini ialah melakukan upaya pemblokiran jika terindikasi ada penyebaran berita hoaks.
"Kami sudah kerja sama juga dengan WhatsApp, teman-teman Meta, ini dalam konteks untuk bagaimana kita ada upaya kemampuan untuk memblokir, melakukan pengawasan secara baik terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Loly saat ditemui di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (28/11/2022)
Baca Juga: Bisa Dipidana, Bawaslu Imbau Perangkat Desa Tak Jadi Tim Kampanye
2. Bawaslu buat pengawas digital pemilu
Editor’s picks
Selain itu, Lolly menuturkan Bawaslu juga bekerja sama dengan berbagai pihak membentuk komunitas digital pengawas partisipatif. Kelompok itu diberi nama Jarimu Awasi Pemilu.
"Salah satunya misalnya di WhatsApp itukan ada namanya grup WhatsApp komunitas Jawara Sehat, perbincangan kami udah oke untuk pengawas digital, pengawas pemilu. Kami kasih nama 'Jarimu Awasi Pemilu'," tutur dia.
Baca Juga: Masuk Kerawanan Pemilu, Bawaslu Waspadai Politik Uang Bentuk Digital
3. Komunitas pengawas digital terbuka
Menurut Lolly, seluruh pihak termasuk para jurnalis media massa nasional bisa bergabung untuk menjalin komunikasi di dalam komunitas tersebut. Sehingga tercipta sebuah diskusi di ruang digital.
"Nanti seluruh pihak termasuk teman-teman media bisa bergabung dan membangun percakapan di ruang digital," imbuh Loly.
Baca Juga: Masuk Kerawanan Pemilu, Bawaslu Waspadai Politik Uang Bentuk Digital