Bawaslu Imbau Politisi Tak Bagi THR Jelang Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada politikus untuk tidak membagikan uang tunjangan hari raya (THR), kepada masyarakat umum jelang Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengimbau apapun istilah pembagian uang pada Ramadan tersebut, agar tidak perlu dilakukan para politikus karena berpotensi terjadi pelanggaran.
"(THR) penggunaan istilah ya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat Lebaran, oleh politisi, yang jelas, kami menyarankan tidak usah ya," kata dia kepada awak media usai melaksanakan kegiatan syukuran HUT Bawaslu RI ke-15 di Kantor Bawaslu RI, Minggu (9/4/2023) malam.
Bagja tak memungkiri aktivitas pembagian THR tersebut biasanya memang marak terjadi di tempat ibadah, khususnya masjid.
"Kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid," tutur dia.
Baca Juga: Partai Berkarya Ngaku Terinspirasi dari Prima soal Gugat Tunda Pemilu
1. Bawaslu imbau jika politikus ingin bersedekah lebih baik melalui yayasan resmi
Bagja menekankan kepada politikus yang ingin bersedekah, bisa melalui badan yayasan amal yang memang punya wewenang. Hal itu justru dinilai akan lebih positif.
"Kami juga meminta kalau ini shodaqoh sebaiknya disalurkan di lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan itu baik Badan Amil Zakat baik setempat atau daerah. Dukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis," jelas dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Belajar dari Kasus Prima, KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Berkarya
2. Berpotensi terjadi pelanggaran
Bagja lantas menjelaskan, pembagian THR Idul Fitri oleh politikus berpotensi terjadi pelanggaran administrasi.
"Pelanggaran administrasi. Curi start kampanye agak sulit, kampanye itu adalah meyakinkan para pemilih yang disertai dengan visi misi program kerja dan citra diri, jika itu dilakukan full maka itu disebut curi start kampanye. Tapi kalau hanya salah satunya saja, itu sulit dikatakan kampanye," ucap dia.
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran dalam Aksi Bagi Amplop Politisi PDIP
3. Bawaslu jalankan fungsi pencegahan
Lebih lanjut, Bagja memastikan, Bawaslu akan bekerja sesuai dengan kewenangan dan fungsinya, salah satunya fungsi pencegahan.
Dalam fenomena pembagian uang THR itu, Bawaslu tentu akan melakukan pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan politikus maupun partai politik.
"Fungsi pencegahan kami lakukan untuk kepada teman-teman (partai politik) agar tidak melakukan hal tersebut, kalaupun dilakukan kemudian bentuk sosialisasinya melanggar tentunya masuk pelanggaran administrasi. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang," imbuh dia.