Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Pakai Medsos Jelang Pemilu

Penggunaan medsos terkait dengan netralitas ASN

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial jelang Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, pemberian like pada konten kampanye di media sosial saja bisa dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya menjadi besar dalam bentuk dukungan. Hal ini juga terkait dengan netralitas ASN.

"Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan," kata dia dalam keterangannya, di situs resmi Bawaslu, dikutip Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: KPU Perbanyak Jatah Akun Medsos Peserta Pemilu buat Kampanye

1. Pelanggaran netralitas ASN bisa berdampak pidana

Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Pakai Medsos Jelang PemiluIlustrasi ASN (Dok. IDN Times/bt)

Puadi juga mengingatkan dalam pelanggaran netralitas ASN bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana. Dia menjelaskan, berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus pengadilan karena melanggar netralitas ASN.

"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," kata dia.

Baca Juga: Ada Dugaan Jabatan Transaksional KPU-Bawaslu Daerah, DPR Tegur DKPP

2. Ada dua pintu masuk dugaan pelanggaran ASN

Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Pakai Medsos Jelang PemiluAnggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi (dok Bawaslu)

Puadi mengatakan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan. Adapun temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan. Sementara, laporan datang dari masyarakat.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Sementara, laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454, melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.

"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," ucap Puadi.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

3. Sejumlah kasus pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2019

Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Pakai Medsos Jelang PemiluIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI ini juga menjelaskan beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Di antaranya, berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD, terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye dan diakhiri foto bersama kampanye.

Kemudian ada juga yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.

"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," kata dia.

Puadi menegaskan, Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran netralitas ASN.

"Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN," imbuh dia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/XcgX1Vhhloo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya