Bawaslu Kritisi Kebijakan KPU Izinkan Pemilih Pemula Nyoblos Pakai KK

Bawaslu sebut penggunaan KK buka peluang manipulasi data

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengkritisi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memperbolehkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, tidak ada alasan yang bisa dijadikan landasan bagi KPU membuat kebijakan tersebut.

Baca Juga: KPU Pakai Sirekap Hitung Hasil Suara Pemilu 2024, Ini Cara Kerjanya 

1. Dukcapil tak lagi keluarkan surat keterangan pengganti KTP

Bawaslu Kritisi Kebijakan KPU Izinkan Pemilih Pemula Nyoblos Pakai KKilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Padahal, kata Lolly, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memastikan akan menyediakan KTP elektronik untuk empat juta pemilih yang kini belum punya kartu identitas kependudukan.

"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket (surat keterangan penganti KTP) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-el cukup. Tidak ada masalah," kata Lolly dalam keterangannya kepada awak media, dikutip IDN Times, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: Data Dukcapil Diduga Bocor, Data Orang Meninggal Ikut Dijual

2. Dukcapil komitmen percepat perekaman KTP bagi pemilih pemula

Bawaslu Kritisi Kebijakan KPU Izinkan Pemilih Pemula Nyoblos Pakai KKilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Lolly menjelaskan, Kemendagri juga berkomitmen mempercepat perekaman KTP bagi empat juta pemilih, yang mayoritas pemilih pemula.

KTP secara fisik nantinya diberikan kepada pemilih pemula ketika menginjak usia 17 tahun sebelum atau saat hari pemungutan suara.

Lolly mengaku heran KPU tetap memperbolehkan pemilih tanpa KTP menggunakan KK meski bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, aturan itu menegaskan pemilih boleh mencoblos dengan menunjukkan KTP kepada petugas di TPS.

Kendati begitu, Lolly tak memungkiri KK sempat boleh digunakan saat Pemilu 2019. Saat itu, belum ada integrasi data administrasi kependudukan (adminduk) dengan data pemilih KPU.

Saat ini, integrasi data sudah terjadi. Dengan demikian, hanya perlu dilakukan percepatan perekaman dan pencetakan KTP bagi empat juta pemilih pemula.

"Kalau menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan bagi KPU memperbolehkan orang memilih pakai KK. Kecuali mereka bisa kasih ke kita alasannya. Alasannya apa?" tutur dia.

Baca Juga: Bawaslu Segera Buat Indeks Kerawanan Pemilu, Ini Aspek yang Dibahas

3. Penggunaan KTP dinilai buka ruang manipulasi

Bawaslu Kritisi Kebijakan KPU Izinkan Pemilih Pemula Nyoblos Pakai KKKoordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menilai, penggunaan KK akan membuka ruang terjadinya manipulasi.

Dia menyoroti keberadaan pihak tak bertanggung jawab yang bisa saja menggunakan hak pilih orang lain dengan hanya bermodal menunjukkan KK. Sebab, dalam KK tidak ada foto diri seperti dalam KTP.

"Bagi Bawaslu ini rawan. Sebaiknya KPU berhati-hati. Sekarang Dukcapil sudah komitmen (mempercepat perekaman KTP-el), maka KPU jalani lah proses itu," tutur Lolly.

Oleh sebab itu, Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan koordinasi intens dengan Ditjen Dukcapil untuk memastikan perekaman KTP diprioritaskan kepada pemilih yang belum punya KTP.

Penerimaan KTP bagi pemilih pemula juga harus dipastikan bisa dilakukan sebelum hari pencoblosan maupun pagi hari saat pemilihan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya