Bawaslu Susun Petunjuk Teknis Pengawasan Berita dan Iklan Kampanye

Dinilai bisa memudahkan pengawasan jelang kampanye

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers berkolaborasi menyusun petunjuk teknis jelang tahapan kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan, petunjuk teknis itu untuk mempertajam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.

“Pembuatan juknis (petunjuk teknis) ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu. Salah satu fokus pengawasan kami yaitu saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye,” ungkap dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pemilu, di Gedung KPI, Senin (7/8/2024).

Baca Juga: KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024

1. Petunjuk teknis memudahkan pengawasan di medsos dan TV

Bawaslu Susun Petunjuk Teknis Pengawasan Berita dan Iklan KampanyeIlustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lolly berharap petunjuk teknis ini bisa membawa dampak positif terhadap penyelenggara pemilu dan para stakeholder terkait. Sehingga memudahkan kerja pengawasan Pemilu 2024.

“Juknis ini akan memudahkan pengawasan di sosial media dan TV serta memberikan sanksi bagi pelanggar,” ujar dia.

Baca Juga: Gara-Gara Prabowo, 2 Caleg PSI Keluar dari Partai

2. Bawaslu akan menindak pelanggar aturan kampanye

Bawaslu Susun Petunjuk Teknis Pengawasan Berita dan Iklan KampanyeBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lolly menegaskan, Bawaslu akan menindak ppihak yang melakukan aktivitas berbau kampanye sebelum masa kampanye.

“Karna kita menyepakati sosialisasi menjadi hal yang dipantau dan diawasi berdasarkan norma 7 tahun 2017 dan Perbawaslu, jika ada parpol yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi maka akan ditindak,” tutur dia.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers telah melakukan penandatanganan terkait gugus tugas pengawasan pemberitaan di Medan pada Februari 2023.

Baca Juga: Begini Cara Bawaslu Awasi Pemilu di Daerah Rawan KKB

3. Bawaslu buat Indeks Kerawanan Pemilu

Bawaslu Susun Petunjuk Teknis Pengawasan Berita dan Iklan KampanyeKoordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terpisah, Lolly juga memastikan segera membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IPK) tematik.

IKP tematik tersebut sebagai bentuk upaya memperbarui dan memaksimalkan hasil IKP sebelumnya. Dengan demikian, IKP tematik tersebut merupakan penyempurnaan dari IKP yang telah diluncurkan Bawaslu pada 2022.

"IKP tematik ini untuk menjawab beberapa hal yang belum mampu ter-cover secara detil dalam IKP besar di 2022," kata Lolly dalam Diskusi Media bertajuk Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 yang digelar di Kampung Lebak Wangi Cijambe, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023).

Kendati begitu, Lolly menuturkan, belum ada tanggal pasti kapan IKP dibuat. Namun dia memastikan IPK 2023 akan dikeluarkan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu, tepatnya November mendatang.

"Karena itu dalam waktu dekat sebelum penetapan calon, sebelum proses kampanye dimulai, Bawaslu akan meluncurkan indeks kerawanan pemilu tematik," tuturnya.

Lolly menegaskan IPK tematik meliputi sejumlah aspek, di antaranya politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kampanye di media sosial, dan pemilu luar negeri.

Bawaslu menilai, IKP tersebut penting, agar memudahkan dalam memetakan berbagai potensi kerawanan pemilu. Sehingga dapat disikapi dengan strategi terbaik, salah satunya pencegahan.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya