Bawaslu Terkendala Awasi Pencalonan Capres-Cawapres di KPU

Akses Silon Bawaslu terbatas

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku mengalami sejumlah kendala, saat mengawasi tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengklaim pihaknya telah melakukan pengawasan sebagai bagian dari tugas Bawaslu, dalam mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai Pasal 93 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

1. Bawaslu terkendala terbatasnya akses pengawasan di ruang pendaftaran

Bawaslu Terkendala Awasi Pencalonan Capres-Cawapres di KPUKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menuturkan, Bawaslu terkendala terbatasnya akses pengawasan di Ruang Rapat Utama KPU yang berfungsi sebagai ruang penerimaan bakal pasangan capres-cawapres, serta pimpinan partai politik pengusung pada masa pendaftaran.

"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutur dia dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: KPU: Polri Kerahkan 74 Personel Kawal 3 Pasang Capres-Cawapres

2. KPU tidak berikan akses Silon pada masa pendaftaran dan verifikasi

Bawaslu Terkendala Awasi Pencalonan Capres-Cawapres di KPULambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, kata Bagja, KPU juga tidak memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu, pada masa pendaftaran hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Hal itu, kata Bagja, menyebabkan tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres yang diunggah melalui Silon.

"Berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, yang dalam hal ini adalah Bawaslu," ucap dia.

Baca Juga: TKN Endus Akan Ada Aksi Massa Tolak KPU Tetapkan Prabowo-Gibran

3. Akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tak bisa diakses

Bawaslu Terkendala Awasi Pencalonan Capres-Cawapres di KPUKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Terakhir, KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Sehingga, Bawaslu tidak bisa mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.

"KPU memberikan akses Silon kepada Bawaslu melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023," tutur Bagja.

"Hingga 12 November 2023 pukul 23.59 WIB, akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu tidak dapat digunakan untuk mengakses data dan dokumen, dengan muncul peringatan pada laman utama Silon, yakni 'Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login'," sambungnya.

 

OBaca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/S9rwwGMlwpU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya