Bawaslu Tolak Gugatan, 7 Partai Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

Gugatan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan tujuh laporan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penolakan itu diumumkan pihak Bawaslu dalam sidang administrasi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Selasa, (13/09/2022).

Baca Juga: DPR Sorot Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu: Rugikan Parpol

1. KPU tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu

Bawaslu Tolak Gugatan, 7 Partai Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Bawaslu, Puadi sebagai Ketua Majelis Sidang menyampaikan pihak terlapor atau KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Salah satunya laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Puadi.

Baca Juga: Punya Ketum Baru, KPU Pastikan Data Administrasi PPP Bisa Diperbaiki

2. Majelis Sidang Bawaslu pertimbangkan laporan

Bawaslu Tolak Gugatan, 7 Partai Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024Logo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Sementara Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty menjelaskan, pada pertimbangan putusan terdapat kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan.

Namun, kata dia, saat membacakan pertimbangan, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada Tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.31 WIB.

"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," ujar Lolly.

Baca Juga: Waspadai Bjorka, DPR Minta KPU Antisipasi Hacker Data Pemilu 

3. Berikut nomor laporan dan partai yang laporannya ditolak

Bawaslu Tolak Gugatan, 7 Partai Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024Sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sedangkan pada laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa. Majelis menimbang bahwa terhadap dalil para pelapor yang menyatakan terlapor telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar karena telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri yang dituangkan ke dalam surat kesepahaman.

Selain itu, turut dijelaskan oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan.

"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.

Berikut adalah nomor laporan yang dibacakan pada Selasa (13/9/2022):

1. Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Kedaulatan Rakyat

2. Nomor: 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia

3. Nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa.

4. Nomor: 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

5. Nomor: 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.

6. Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan

7. Nomor: 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Reformasi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya