Punya Ketum Baru, KPU Pastikan Data Administrasi PPP Bisa Diperbaiki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa memperbaiki data administrasi peserta Pemilu 2024 mulai 15 hingga 28 September 2022 mendatang.
"Tanggal 15 sampai 28 September 2022 itu masa parpol melengkapi perbaikan," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik kepada awak media, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Dilengserkan dari Ketum PPP, Suharso Bicara ke Jokowi
1. PPP baru saja serahkan SK Kemenkumham
Idham memastikan PPP sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pergantian ketua umum.
Diketahui, Mardiono didapuk sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
"PPP baru saja menyerahkan SK Baru Kemenkumham usai berganti kepemimpinan yang saat ini dijabat oleh Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono," kata dia.
Baca Juga: Plt Ketum PPP Datangi KPU RI, Kenalan Sambil Perbaiki Data Sipol
2. Perbaikan data administrasi kepengurusan sesuai PKPU
Koordinator Divisi Teknis KPU RI ini menjelaskan, perbaikan data administrasi kepengurusan yang dilakukan PPP sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Ini diatur di dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 Pkpu Nomor 4 2022. Jadi nanti tanggal 15 sampai dengan 28 selama 14 hari parpol kita berikan kesempatan memperbaiki dokumennya," kata dia.
Baca Juga: Waspadai Bjorka, DPR Minta KPU Antisipasi Hacker Data Pemilu
3. PPP lakukan perbaikan data kepengurusan
Idham menegaskan dengan adanya SK Kemenkumham tersebut maka PPP bakal segera memperbaiki data kepengurusan yang terdapat pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," ucap dia.
"Jadi akses sipol akan dibuka kembali pada masa perbaikan selama 14 hari. Kami akan menyampaikan pada parpol agar memanfaatkan waktu 14 hari untuk mengunggah dokumen yang sekiranya dipersyaratkan dalam rangka melengkapi dokumen yang telah ada," imbuh Idham.