Bawaslu Wanti-wanti Parpol, Ini Hal yang Dilarang saat Sosialisasi

PKPU 15/2023 tentang Kampanye diundangkan

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait aturan pada  masa sosialisasi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengimbau agar partai politik mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

Imbauan dikeluarkan Bawaslu sehubungan telah diundangkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

1. Bawaslu soroti ketentuan di masa sosialisasi dan pendidikan politik

Bawaslu Wanti-wanti Parpol, Ini Hal yang Dilarang saat SosialisasiKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Bagja, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal sebelum masa kampanye pemilu. Sosialisasi dan pendidikan politik bisa dilakukan dengan sejumlah metode, seperti pemasangan bendera partai beserta nomor urutnya dan menggelar pertemuan terbatas.

Hal itu dilakukan dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Parpol juga dilarang melakukan sosialisasi yang memuat unsur ajakan.

"Memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya," kata Bagja dalam keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Kamis (3/8/2023).

Partai politik juga diminta untuk tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, dan media sosial.

2. Alat peraga kampanye tak diperbolehkan di sejumlah lokasi tertentu

Bawaslu Wanti-wanti Parpol, Ini Hal yang Dilarang saat SosialisasiIIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)

Bawaslu juga memberikan imbauan agar parpol tidak memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi. Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun lokasi itu seperti tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," tutur Bagja.

3. Parpol belum sepenuhnya patuhi aturan terkait alat peraga kampanye

Bawaslu Wanti-wanti Parpol, Ini Hal yang Dilarang saat SosialisasiBendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, mengatakan, peserta pemilu di Indonesia belum sepenuhnya melaksanakan aturan sebagaimana yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait alat peraga kampanye.

Menurut ketentuan yang ada, KPU memiliki pedoman mengenai ukuran maksimum dan jarak pemasangan alat peraga kampanye. Misalnya, baliho, spanduk, dan umbul-umbul harus mematuhi ukuran tertentu, agar tidak mengganggu lalu lintas, pemandangan, atau tata kota.

"Jarak antara alat peraga kampanye juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kawasan tersebut. Sementara pada saat ini, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye," ucap dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (12/7/2023).

Aji menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperoleh izin dari pihak berwenang, seperti pemilik tanah atau pemerintah setempat.

Oleh sebab itu, KPU juga menetapkan batas waktu pemasangan dan pembongkaran alat peraga kampanye, untuk memastikan kampanye berlangsung dengan tertib. Namun, penting dicatat bahwa implementasi dan penegakan aturan ini dapat bervariasi di berbagai daerah dan pemilihan.

"Adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat terjadi, dan penegakan hukum yang konsisten dan efektif penting untuk memastikan pelaksanaan yang tepat dan sesuai dengan aturan," imbuh dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Pemilih Muda Dominasi 2024, KPU Diimbau Sosialisasi ke Komunitas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya