Buruh Aksi Depan Balai Kota Dukung Anies Ajukan Banding soal UMP

Buruh akan membahas segala keluhan tentang ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Kedatangan mereka untuk mendukung sekaligus mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas keputusan PTUN Jakarta terkait UMP tahun 2022.

Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kedua belah pihak nantinya akan menggelar audiensi untuk membahas soal Putusan PTN No. 11/G/2022/PTUN.JKT.

"Kita berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Pemrov, kemungkinan kami diterima audiensi. Di situ kami akan menjelaskan bentuk dukungan kami terhadap Pemrpov DKI Jakarta," ujar dia di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Winarso menuturkan, audiensi akan diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta.

"Kita audiensi kemungkinan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, kita akan menyampaikan keluhan-keluhan buruh," tutur dia.

Sementara itu dari mobil komando, seorang orator mengungkapkan dukungan KSPI terhadap Anies untuk memperjuangkan upah buruh DKI Jakarta.

"Hei Bapak Gubernur, kamu tidak sendirian, kaum buruh bersama kamu. Kamu pemimpin di DKI Jakarta. Kepada kamu Gubernur DKI Jakarta, kamu tidak sendirian, kami mendukung penuh kamu untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN," ucap orator.

Baca Juga: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota, Tolak UMP DKI 2022

1. Dihadiri sekitar 300 orang

Buruh Aksi Depan Balai Kota Dukung Anies Ajukan Banding soal UMPDemo buruh di Balai Kota (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Dia memastikan, jumlah massa yang hadir saat ini sekitar 300 orang. Secara keseluruhan berasal dari ibu kota.

"Sekitar 300 orang, ini masih ada beberapa orang di perjalanan," ucap Winarso.

2. Buruh tuntut dua hal ke Anies

Buruh Aksi Depan Balai Kota Dukung Anies Ajukan Banding soal UMPDemo buruh di Balai Kota (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Tuntutan pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Winarso.

Baca Juga: Buruh-Pengusaha Ngopi Bareng Cari Kesepakatan soal UMP, Apa Hasilnya?

3. Alasan buruh tolak hasil putusan PTUN

Buruh Aksi Depan Balai Kota Dukung Anies Ajukan Banding soal UMPSuasana demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Tata Firza)

Winarso menjelaskan sejumlah alasan KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut.

Pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 Tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Dia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dan perusahaan.

Kedua, KSPI DKI menganggap bahwa PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Dia menilai, kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

"Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujar Winarso.

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" sambung dia.

Alasan ketiga, Winarso menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Terakhir, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," ucap dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya