Dear Gen Z, Peraga Kampanye Jelang Pemilu Ganggu Kenyamanan Publik?

Masih efektif gak sih kampanye pakai spanduk di jalanan?

Jakarta, IDN Times - Alat Peraga Kampanye atau APK jadi salah satu objek yang disorot jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Alat peraga kampanye dibuat semenarik mungkin, sehingga diharapkan parpol maupun politikus bisa meraup dukungan dari masyarakat. Makanya, tak heran alat peraga kampanye sudah mulai bertebaran di pinggir jalan.

Lantas, apakah pelaksanaan regulasi alat peraga kampanye di Indonesia sekarang ini sudah tepat dan tidak mengganggu kenyamanan publik? Khususnya terkait ukuran, jarak, dan tata cara pemasangan baliho, spanduk, dan umbul-umbul?

Pertanyaan tersebut diajukan pembaca kepada redaksi IDN Times melalui platform pemilu dan politik #GenZMemilih. Selain itu, mikrosite ini juga menampung berbagai pertanyaan Gen Z dan milenial seputar politik dan pemilu, yang akan dijawab redaksi IDN Times. Yuk simak jawabannya!

Baca Juga: Gen Z, Yuk Kenali Lokasi TPS Khusus bagi Pemilih saat Pemilu

1. Peserta pemilu belum sepenuhnya mengikuti aturan terkait alat peraga kampanye

Dear Gen Z, Peraga Kampanye Jelang Pemilu Ganggu Kenyamanan Publik?Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Terkait hal tersebut, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, mengatakan, peserta pemilu di Indonesia belum sepenuhnya melaksanakan aturan sebagaimana yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait alat peraga kampanye.

Menurut ketentuan yang ada, KPU memiliki pedoman mengenai ukuran maksimum dan jarak pemasangan alat peraga kampanye. Misalnya, baliho, spanduk, dan umbul-umbul harus mematuhi ukuran tertentu, agar tidak mengganggu lalu lintas, pemandangan, atau tata kota.

"Jarak antara alat peraga kampanye juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kawasan tersebut. Sementara pada saat ini, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye," ucap dia saat dihubungi IDN Times, Rabu (12/7/2023).

2. Penegakan hukum yang konsisten dan efektif diperlukan untuk mencegah pelanggaran

Dear Gen Z, Peraga Kampanye Jelang Pemilu Ganggu Kenyamanan Publik?Diskusi yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di media center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Aji menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperoleh izin dari pihak berwenang, seperti pemilik tanah atau pemerintah setempat.

Oleh sebab itu, KPU juga menetapkan batas waktu pemasangan dan pembongkaran alat peraga kampanye, untuk memastikan kampanye berlangsung dengan tertib.

Namun, penting dicatat bahwa implementasi dan penegakan aturan ini dapat bervariasi di berbagai daerah dan pemilihan.

"Adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut dapat terjadi, dan penegakan hukum yang konsisten dan efektif penting untuk memastikan pelaksanaan yang tepat dan sesuai dengan aturan," imbuh dia.

Baca Juga: Melihat Aturan Pemasangan dan Dimensi Alat Peraga Kampanye

3. Melihat aturan pemasangan dan dimensi alat peraga kampanye

Dear Gen Z, Peraga Kampanye Jelang Pemilu Ganggu Kenyamanan Publik?IIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)

Aturan mengenai alat peraga kampanye saat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018, tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye pemilihan umum.

Dalam Pasal 25, ayat 3 menerangkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan berbagai metode, misal dengan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Dalam Pasal 25 ayat 4, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Pasal 32, KPU juga mengatur alat peraga kampanye bisa dicetak ke berbagai media. Berikut ketentuannya:

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho, billboard, atau videotron;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.

Di pasal 32 ayat 3, turut diatur ukuran alat peraga kampanye. Berikut ketentuannya:

(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter);
b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan
c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

(4) Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

(5) Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/s9Xp0obDsrA

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya