Diduga Intimidasi Verfak Anggota KPU RI Idham Holik Dilaporkan ke DKPP

Selain Idham Holik, ada 9 anggota KPUD yang dilaporkan

Jakarta, IDN Times - Gabungan sejumlah organisasi yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Daerah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan itu disampaikan atas dugaan manipulasi dan intimidasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dari KPU RI.

Baca Juga: Verifikasi Faktual Diduga Manipulatif, KPU RI Diminta Diaudit Terbuka

1. Sepuluh Anggota KPU dilaporkan ke DKPP, termasuk Idham Holik

Diduga Intimidasi Verfak Anggota KPU RI Idham Holik Dilaporkan ke DKPPLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum koalisi dari firma hukum Themis, Ibnu Syamsu Hidayat menyampaikan, laporan itu menduga adanya keterlibatan sepuluh anggota KPU terkait kecurangan hasil verfak. 

Mereka yang dilaporkan ke DKPP itu, salah satunya merupakan anggota KPU pusat, yakni Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjadi satu-satunya terlapor di tingkat KPU RI. Sementara sembilan terlapor lain merupakan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami melaporkan beberapa anggota KPU komisioner di provinsi, kabupaten/kota, yang itu kami duga melalukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. Kemudian soal laporan atau isi konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka yang kami adukan ini memerintahkan, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kab dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak," kata Ibnu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: KPU Gandeng Ahli Kaji Putusan MK soal Penataan Dapil DPR dan DPRD

2. Pelaporan terkait pelanggaran kode etik

Diduga Intimidasi Verfak Anggota KPU RI Idham Holik Dilaporkan ke DKPPKuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, kuasa hukum Koalisi dari firma hukum AMAR, Airlangga Julio mengatakan, dugaan kecurangan verfak itu melanggar kode etik. Sehingga pihaknya melaporkan ke DKPP.

"Secara umum kami mengadukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucap dia.

Baca Juga: Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan Ini

3. Tim hukum kawal kinerja DKPP

Diduga Intimidasi Verfak Anggota KPU RI Idham Holik Dilaporkan ke DKPPDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI (Ilustrasi/ANTARA)

Julio menegaskan, pihaknya juga memantau kinerja DKPP dalam mengusut kasus tersebut. Selain itu, pihaknya memastikan kliennya yang diklaim juga berasal dari KPU Daerah tidak mendapat intimidasi pasca pelaporan tersebut.

Jika ada indikasi kliennya mendapat serangan balik dari pihak terlapor, maka Julio bersama tim hukumnya tidak akan ragu-ragu untuk melakukan upaya hukum baik itu pidana ataupun perdata.

"Kami memperhatikan apabila ada serangan balik juga dari KPU maupun KPU Provinsi kepada klien kami yaitu salah satu pengadu yaitu yang ada di KPU di salah satu daerah," ucap dia.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya