Dilaporkan ke Bawaslu, Zulhas: Saya Bersyukur PAN Tambah Populer!

Zulhas ucapkan terimakasih ke pihak pelapor

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menanggapi terkait pelaporan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Diketahui pelaporan itu dilakukan oleh sejumlah lembaga terkait aksi Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng.

Pria yang akrab dipanggil Zulhas ini menilai, dengan adanya pelaporan tersebut, justru membuat Partai Amanat Nasional (PAN) semakin dikenal masyarakat luas. Oleh sebab itu dia mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada si pelapor.

"Sebulan terkahir ini kita ramai terus, pro kontra macam-macam. Saya bersyukur, justru saya terima kasih. Termasuk terkahir yang melaporkan kita ke Bawaslu, itu menambah PAN tambah populer," ujar Zulhas dalam sambutannya di acara Pelantikan Dewan Pengurus Pusat Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPP BM PAN) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022) sore.

Selain itu, Zulhas mengatakan, semakin banyak dikritik artinya semakin banyak yang perhatian kepada PAN. Hal tersebut menandakan citra PAN di mata publik semakin meningkat.

"Jadi tambah populer, tambah viral yang jelas apa yang disampaikan begitu, hari-hari sebelumnya juga begitu. Semakin banyak kritik, semakin banyak perhatian, berarti kita sudah meningkat. Paling tidak PAN itu menjadi pusat perhatian, kalau gak, kita gak mungkin jadi omongan," kata dia.

Baca Juga: PAN Janji Tak akan Ganggu Zulhas Urusan Pemilu, Biar Fokus di Kemendag

1. Bawaslu sebut laporan dugaan pelanggaran kampanye Zulhas tak penuhi syarat

Dilaporkan ke Bawaslu, Zulhas: Saya Bersyukur PAN Tambah Populer!Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas yang berkunjung ke Lampung menemukan bahwa pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli TBS kelapa sawit di petani di bawah Rp1.600/kg. (dok. Kemendag)

Bawaslu RI telah mengkaji laporan masyarakat tekait dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Fuadi, menuturkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi.

"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," ujar Fuadi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Perludem Minta Bawaslu Tindak Laporan Dugaan Zulhas Langgar Kampanye

2. Bawaslu pastikan sudah melakukan analisis

Dilaporkan ke Bawaslu, Zulhas: Saya Bersyukur PAN Tambah Populer!Logo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa (19/7/2022), Bawaslu memastikan sudah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor. 

"Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu," kata Fuadi.

Lebih lanjut, Fuadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta pemilu Tahun 2024. 

"Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," ucap dia.

Baca Juga: Rekam Jejak Futri Zulya, Putri Zulhas yang Bakal Nyaleg di Pemilu 2024

3. Pelapor heran Bawaslu hentikan laporan dugaan kampanye Zulhas

Dilaporkan ke Bawaslu, Zulhas: Saya Bersyukur PAN Tambah Populer!IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Pihak pelapor dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengaku bingung lantaran laporannya justru dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Diketahui, alasan laporan tersebut dihentikan lantaran Bawaslu menilai tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak dapat diregistrasi. Karena menurut undang-undang, yang dilakukan Zulhas tidak dalam masa kampanye pemilu.

Salah satu pihak pelapor, Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, menilai keputusan Bawaslu terkesan membingungkan.

"Bagaimana satu laporan diketahui tidak memenuhi syarat meteril saat laporan itu, bahkan diregister pun tidak. Atau jika satu laporan tidak memenuhi sarat meteriil, maka keputusan yang tersedia adalah menyatakan tidak terbukti ada pelanggaran. Jadi poin ini terasa membingungkan," ujar Rangkuti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022). 

Sejak awal, kata Rangkuti, pihaknya merasa laporan ini akan sulit diterima jika didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional. 

Maka itulah, kata dia, salah satu poin penting dari laporan ini mengajak Bawaslu melakukan terobosan, demi memastikan suatu pelaksanaan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas. Sesuai semboyannya, bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu.

"Betapa besar dana negara dihabiskan untuk memastikan tidak ada politik uang misalnya, tapi begitu praktik tersebut muncul, alih-alih dicegah, malah kita berkelit dengan aturan yang memang membuat kiprah pencegahan dan penindakan praktik politik uang jadi terbatas," kata Rangkuti.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya