Dirjen Polpum Kemendagri Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu 

Dikhawatirkan mengganggu proses tahapan pemilu

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar, mengaku gelisah terkait polemik penundaan tahapan pemilu, sebagaimana yang terdapat pada gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun dalam putusan atas gugatan itu, salah satu poin amar putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Kemudian, atas putusan PN Jakpus itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang.

Baca Juga: KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024

1. Bahtiar akui gelisah melihat polemik yang terjadi

Dirjen Polpum Kemendagri Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait hal tersebut, Bahtiar secara prinsip menghormati segala upaya hukum dan risiko yang saat ini ditempuh. Namun dia mengaku gelisah melihat polemik yang muncul dan berpotensi menganggu proses tahapan pemilu.

"Prinsipnya kita pemerintah menghormati segala upaya dan risiko yang sedang berlangsung, sebagai salah satu dari ketua tim pemerintah waktu membentuk undang-undang pemilu, agak gelisah juga melihat proses saat ini, karena proses ini nanti akan berdampak pada tahap-tahap berikutnya," kata dia dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

2. Dikhawatirkan terjadi sengketa pada tahapan pemilu berikutnya

Dirjen Polpum Kemendagri Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bahtiar menjelaskan, kegelisahan itu terkait dengan potensi munculnya sengketa-sengketa administrasi yang lain. Dengan adanya putusan PN Jakpus dan Prima, bukan tidak mungkin bisa menginspirasi parpol lain. Salah satunya mencampur adukkan, putusan pengadilan negeri dengan penyelenggaraan pemilu.

"Kegelisahan saya terbesarnya adalah nanti tahap berikutnya pasti ada sengketa-sengketa administrasi lagi. Ada pelanggaran sengketa proses dan kemungkinan ada pelanggaran administrasi," tutur dia.

"Bayangkan yang disampaikan oleh, kalau rezim pengadilan negeri kita tarik masuk rezim pemilu, dan itu akan terus berlangsung pada tahap berikutnya," lanjut Bahtiar.

Baca Juga: Polemik Tunda Pemilu, Partai Prima Minta Dilibatkan RDP Komisi II DPR

3. Tak pernah dibayangkan fenomena semacam ini terjadi

Dirjen Polpum Kemendagri Akui Gelisah Polemik Tunda Tahapan Pemilu Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagai pihak yang dilibatkan dalam pembentuk Undang-Undang (UU) Pemilu, Bahtiar mengaku tidak pernah membayangkan bahwa fenomena semacam ini bisa terjadi. Di mana putusan PN Jakpus bisa mempengaruhi keputusan Bawaslu.

Padahal, kata Bahtiar, pemerintah sudah berupaya membatasi, proses hukum, baik internal KPU, Bawaslu, PTUN, hingga MK.

"Secara organisasi, kami Minggu lalu sudah sampaikan, bahwa kami prinsipnya menghormati, tapi gak pernah bayangkan ini bisa terjadi. Itu akan terus terjadi, bukan soal teman-teman parpol yang tidak lolos, tapi saya bayangkan PN terus digunakan tahap berikutnya, sampai nanti tahap terakhir," imbuh dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya